Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Festival Seni Bengkalis

id kejaksaan tahan, tersangka korupsi, festival seni bengkalis

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Festival Seni Bengkalis

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD untuk festival seni tingkat SMA Kabupaten Bengkalis yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

"Tersangka berinisial S adalah PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) festival seni SMA/MA dan SMK se-Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2010 Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan eksekusi penahanan tersangka S terhitung sejak tanggal 4 hingga 24 Desember 2014 atau selama 20 hari. Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau penahanan Nomor Print-01/N.4/Fd.1/12/2014.

"Tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB pekanbaru di Sialang Bungkuk, Pekanbaru," katanya.

Ia menjelaskan kasus yang menjerat tersangka S bermula pada tahun 2010 ketika Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menganggarkan dana sebesar Rp2.017.668.300 untuk pelaksanaan kegiatan festival seni SMA/MA. Festival itu sesuai rencana akan diikuti oleh 1.600 orang dari delapan kecamatan di Bengkalis, dengan memperlombakan 13 cabang lomba.

Menurut dia, penyidik Kejati Riau menemukan indikasi dalam pelaksanaannya tersangka telah memalsukan sejumlah laporan pertanggungjawaban kegiatan sehingga negara mengalami kerugian sejumlah Rp1.700.000.000.

Terhadap perbuatan tersangka, lanjutnya, diancam pidana sesuai dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, alasan penahanan tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat 1. "Penahanan dilakukan karena tersangka diduga akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti dan ayat 4 huruf a, dan penahanan dilakukan karena ancamannya di atas lima tahun dan tidak termasuk dalam pengecualian ayat 4 huruf b sebagaimana ketentuan Undang-Undang No.08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara pidana," ujarnya.