Kejaksaan Tahan Pejabat BRI Terkait KUR Fiktif

id kejaksaan tahan pejabat bri terkait kur fiktif

 Kejaksaan Tahan Pejabat BRI Terkait KUR Fiktif

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan menahan pejabat BRI di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau terkait kasus dugaaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang merugikan negara Rp3 miliar.

"Benar, sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka berisial ID, selaku Kepala Unit BRI Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rengat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan, setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya perkara dugaan korupsi KUR fiktif tahun 2010-2011 di Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur, Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, ditingkatkan ke penyidikan.

Ia mengatakan kasus dugaan korupsi penggunaan dana KUR dari BRI unit Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu tersebut diduga merugikan keuangan negara lebih kurang Rp3 miliar.

Kejaksaan dalam perkara tersebut tersangka dengan inisial ID selaku kepala unit BRI Batang Cenaku dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Rengat pada 27 November lalu, lanjutnya, tersangka dilakukan penahanan.

"Penahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan penuntutan," ujarnya.

Sedangkan, perbuatan tersangka diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia mengatakan alasan penahanan tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat 1, bahwa penahanan dilakukan karena tersangka diduga akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti, dan ayat 4 huruf a Penahanan dilakukan karena ancamannya di atas lima tahun dan tidak termasuk dalam pengecualian ayat 4 huruf b sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI No.08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara pidana.