Kejaksaan Tahan Dosen UIR Korupsi Dana Hibah

id kejaksaan tahan, dosen uir, korupsi dana hibah

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua dosen Universitas Islam Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau, senilai Rp1,5 miliar.

"Setelah keduanya menjalani pemeriksaan di ruangan tindak pidana khusus, langsung kita tahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muhkzan, kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan, kedua tersangka berstatus dosen di Universitas Islam Riau (UIR) itu beridentitas Emrizal dan Said. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi dana hibah kepada UIR dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2011-2012.

Menurut dia, dana hibah itu awalnya diberikan oleh Pemprov Riau untuk tujuan penelitian yang diajukan kedua tersangka selaku akademisi UIR. Keduanya mengajukan proposal penelitian tentang dampak pembangunan terhadap lingkungan di Riau dengan Universitas Kebangsaan Malaysia.

"Dana hibah yang diberikan sebesar Rp2,8 miliar, namun kuat dugaan ada sekitar Rp1,5 miliar yang dikorupsi," kata Mukhzan.

Ia menjelaskan, kedua tersangka merekayasa pertanggungjawaban dana hibah itu. Mereka membuat sejumlah bukti-bukti administrasi yang seakan-akan menunjukan bahwa penelitian itu telah dilakukan.

"Faktanya penelitian tersebut hanya fiktif belaka," katanya.

Ia mengatakan, penyidik Kejati Riau menjerat kedua tersangka dengan pasal 19 ayat 1 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Kita melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.