31 Polisi Diperiksa Terkait Penganiayaan Anggota Satpol-PP

id 31 polisi, diperiksa terkait, penganiayaan anggota satpol-pp

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru hingga Selasa malam memeriksa sebanyak 31 Oknum Sabhara Kepolisian Daerah Riau yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru.

"Pemeriksaan masih terus berlangsung. Ada 31 polisi yang kita periksa dan tiga anggota Satpol PP," jelas Wakil Kepala Polisi Resor Kota Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Dia menjelaskan seluruh anggota yang diperiksa Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru masih sebagai saksi. Sementara itu tiga anggota Satpol PP yang turut diperiksa terdiri dari dua korban dan satu saksi.

Sebelumnya diberitakan 30 oknum anggota Sabhara Polda Riau melakukan penganiayaan dan pengrusakan di Markas Satpol PP Pekanbaru pada Selasa dinihari. Akibatnya tiga anggota Satpol PP mengalami luka-luka dengan salah seorang diantanta terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Ketiga anggota Satpol PP yang mengalami luka-luka tersebut bernama Nofrialdi Eka Putra, Yulfredi dan Nuryahya.

Nofrialdi Eka merupakan anggota Satpol PP yang hingga saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit Awal Bros Pekanbaru.

Sementara itu Direktur Sabhara Polda Riau Kombes Pol Tumpal Manik mengaku telah bertemu dengan anggota keluarga Nofrial Eka dan menyampaikan permohonan maaf. Dia berjanji akan menindak tegas anggotanya yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru mengalami luka-luka.

"Jika terbukti bersalah kita pasti tindak tegas," kata Direktur Sabhara Polda Riau Kombes Pol Tumpal Manik di Pekanbaru.

Sementara itu, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut ke penyidik Polresta Pekanbaru. Jika terbukti, lanjutnya, maka ancaman pemecatan mungkin saja dilakukan pasca sidang kode etik.

Dia mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak kembali terjadi hal yang sama. "Langkah tegas perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi," tegasnya.