Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program Pengentasan Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) Pemprov Riau, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Kamis malam, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan Susilo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp300 juta," ujar Ismanto saat membacakan putusan.
Ketetapan hakim tersebut sesuai dengan dakwaan primer JPU Kejaksaan Tinggi Riau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Vonis yang ditetapkan hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa divonis selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Hakim menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dimana perbuatan terdakwa bertentangan dengan keinginan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selanjutnya, terdakwa memberikan pencitraan yang buruk terhadap Pegawai Negeri Sipil terutama Dinas Perkebunan. Namun begitu, Hakim menilai bahwa sikap sopan terdakwa menjadi poin yang meringankan. Selanjutnya, Hakim turut menyebutkan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi.
Kasus korupsi yang menjerat terdakwa berasal dari program K2I. Program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar.
Susilo diduga melakukan korupsi karena pada masa jabatannya sebagai Kadisbun Riau telah menyetujui pengeluaran dana sekitar Rp38 miliar terhadap rekanan pada 2008, padahal PT GEP tidak bisa memenuhi pengerjaan pembangunan kebun sawit sesuai dengan target.
Berita Lainnya
Banding Mantan Kadisbun Riau Ditolak PT, Vonis Tetap 9 Tahun
11 March 2016 17:33 WIB
Kejari Pekanbaru Eksekusi Penahanan Terpidana Penipu Mantan Kadisbun Riau
20 January 2016 19:50 WIB
Mantan Kadisbun Riau Dituntut Sembilan Tahun Penjara
29 October 2015 19:20 WIB
Mantan Kadisbun Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
24 March 2014 14:52 WIB
Terdakwa pembakar lahan 360 hektare di Dumai divonis bebas
23 January 2024 21:27 WIB
Terbukti terima suap dari Muhammad Adil, Auditor BPK Riau divonis 4 tahun 3 bulan kurungan
21 December 2023 20:12 WIB
Delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC divonis 9 bulan penjara
11 October 2023 16:06 WIB
Mantan Kakanwil BPN Riau divonis 12 tahun penjara
31 August 2023 18:02 WIB