Mantan Kadisbun Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

id mantan kadisbun riau ditetapkan tersangka dugaan korupsi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menetapkan mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Susilo sebagai tersangka dugaan korupsi proyek kebun kelapa sawit rakyat dalam program pengentasan Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur atau K2I.

"Iya, satu tersangka ditetapkan atas nama Susilo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH kepada wartawan, Senin.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi program K2I Bidang Perkebunan di Dinas Perkebunan Riau itu terjadi pada penganggaran tahun jamak 2006 sampai 2009. Nilai proyek tersebut sekitar Rp20 miliar.

Menurut dia, dalam penyelidikan yang dilakukan selama beberapa bulan, kejaksaan menemukan adanya dugaan penggelembungan nilai anggaran (mark up) dan kebun yang dicatatkan namun tidak terbukti di lapangan.

"Ada dugaan mark up dan kebun fiktif," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya masih terus mendalami untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Pemprov Riau membuat kebun tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membagikan kebun kelapa sawit.

Untuk mendalami kasus ini, lanjutnya, Kejati Riau telah memanggil tiga orang berstatus saksi untuk dimintai keterangan.

Mereka antara lain mantan Kasubdin Perencanaan Dinas Perkebunan Riau Armen Hasibuan, kemudian Tim Teknis Pelaksana Program K2I Sofyan Harahap, dan Subandi Wibisono selaku Tim Teknis Pelaksana Program K2I.

"Sejauh ini mereka sebagai saksi diperiksa untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut," kata Mukhzan.