BKMT Indragiri Hilir Gelar Praktek Mandi Jenazah

id bkmt indragiri, hilir gelar, praktek mandi jenazah

BKMT Indragiri Hilir Gelar Praktek Mandi Jenazah

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menggelar praktek mandi jenazah guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara memandikan jenazah yang baik dan benar.

"Kami sangat mengapresiasi diadakannya kegiatan ini karena pengetahuan bagaimana memandikan jenazah di wilayah kita dinilai masih minim," kata Pembina BKMT Kabupaten Indragiri Hilir Zulaikhah Wardan di Tembilahan, Kamis.

Zulaikhah menyampaikan bahwa praktek atau pelatihan memandikan jenazah ini diikuti oleh empat desa dan dua kelurahan yang masing-masing terdiri dari lima orang.

"Kemudian sebanyak 30 orang pengurus BKMT disetiap desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Tembilahan Hulu juga mengikuti kegiatan pelatihan ini," ujarnya.

Dia berharap ke depan masyarakat di setiap daerah memiliki pengetahuan yang memadai dalam memandikan jenazah, karena keterampilan dibidang ini sangat dibutuhkan.

"Memandikan jenazah merupakan fardhu kifayah. Dalam ketentuan hukum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang telah meninggal dunia," jelasnya.

Selain itu dia mengatakan bahwa hal ini merupakan suatu bentuk kepedulian dari masyarakat terhadap sesama umat Islam. kegiatan ini secara tidak langsung juga membantu pemerintah dalam pembangunan dibidang keagamaan.

"Kami berharap kedepannya pelatihan seperti ini juga melibatkan remaja sebagai generasi penerus, sebab jika orangtua sudah meninggal mereka harus mampu melaksanakan dan menjalan proses mengurus jenazah dengan benar," katanya.

Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Yayasan Amal Bhakti Muslimin Pancasila (YAM) Al-Ikhlas parti 6 Kecamatan Tembilahan Hulu yang bekerjasama dengan BKMT Kecamatan Tembilahan Hulu. (Adv)