Polda Riau Selidiki Seluruh Perusahaan Ada Kebakaran

id , polda, riau selidiki, seluruh perusahaan, ada kebakaran

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau menyelidiki seluruh perusahaan yang terdapat titik api dalam proses penegakan hukum saat darurat pencemaran udara akibat kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau.

"Jangan dikecil-kecilkan jumlah perusahaan yang diselidiki. Bukan cuma tiga, tapi lebih dari 30 perusahaan, dan intinya semua perusahaan akan diselidiki apabila lahannya terdapat kebakaran," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rachman Nafarin, kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Ia menyatakan Polda Riau tidak akan pandang bulu untuk menangani kasus korporasi yang diduga terlibat kebakaran. "Apa pun itu perusahaan kelapa sawit, hutan tanaman industri maupun perusahaan karet, semua harus diselidiki," katanya.

Menurut dia, bencana asap yang terus mendera Riau selama 18 tahun terakhir ini cenderung terjadi karena ulah manusia dan bisa dikategorikan kejahatan lingkungan hidup yang sangat serius. Karena itu, penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas, keras, tanpa pandang bulu, untuk menimbulkan efek jera permanen.

"Saya sudah perintahkan semua Kapolres jangan takut dan ragu, kalau memang ada bukti langsung sikat dan dipidanakan. Namun, kalau tidak ada indikasi jangan dipaksakan dan stop penyelidikan karena itu ada prosedur yang mengaturnya," tegas Ari Rachman Nafarin.

Ia mengatakan kini Polda Riau baru menetapkan satu tersangka korporasi yang diduga terlibat kebakaran lahan di Kabupaten Pelalawan, yakni PT Langgam Inti Hibrido (LIH).

Seorang petinggi PT LIH berinisial FK, juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Rabu lalu (16/9).

"Petinggi PT LIH ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan agar memudahkan proses penyidikan," katanya.

Penyidik Reskrimsus Polda Riau menangkap tersangka FK di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Penangkapan General Manager PT LIH ini dipimpin oleh Kanit Subdit IV Krimsus Polda Riau Kompol Herdiansyah pada Rabu pagi sekitar pukul 11.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap tersangka FK berlangsung cukup lama di Markas Ditreskrimsus Polda Riau mulai Rabu malam pukul 09.00 WIB dan tersangka baru kembali dibawa ke tahanan sehari setelahnya pada sekitar pukul 11.00 WIB.

PT LIH secara korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kebakaran lahan di area konsesinya di Kabupaten Pelalawan, yang terjadi pada pertengahan tahun 2015. Perusahaan kelapa sawit ini dijerat dengan dugaan melakukan dan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dengan mengacu pada Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup," katanya.

Dalam Pasal 98 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, pada Pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Polisi menduga korporasi terlibat dalam kebakaran lahan di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT LIH seluas sekitar 500 hektare di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

"Ada indikasi kuat mereka sengaja membuka lahan dengan membakar, dan kami terus melakukan penyidikan untuk kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Ari Rachman Nafarin.

Secara keseluruhan, jajaran Polda Riau sejak 1 Januari hingga 17 September 2015 telah menangani 41 laporan terkait kebakaran lahan dan hutan. Jumlah tersangka mencapai 46, termasuk satu korporasi PT LIH. Dari jumlah tersebut sudah ada 21 perkara yang lengkap (P21), dua perkara dalam tahap 1, dan 17 perkara dalam proses penyidikan.