Polres Kuansing Ringkus Empat Penambang Emas Ilegal

id polres kuansing, ringkus empat, penambang emas ilegal

Polres Kuansing Ringkus Empat Penambang Emas Ilegal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resort Kuantang Singingi, Provinsi Riau, berhasil meringkus empat pelaku penambangan emas ilegal yang beroperasi di sepanjang sungai daerah setempat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu, mengatakan penangkapan keempat pelaku berinisial Pi (19), MDS (22), PS (20) dan Su (45). Mereka ditangkap pada Selasa lalu (12/5) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Mereka ditangkap melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin Dompeng di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing," kata Guntur.

Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah satu unit mesin robin, air raksa, spiral, karpet dan paralon.

Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut. Guntur menjelaskan bahwa kegiatan penambangan emas di wilayah tersebut berlangsung cukup lama dan telah mengakibatkan kerusakan ekosistem.

Menurutnya kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut, namun dikarenakan pengawasan yang masih minim serta dengan alasan desakan ekonomi membuat mereka selalu kembali menambang.

Terlebih lagi sebagian besar penambang didominasi oleh pendatang asal luar daerah. "Penduduk lokal selalu menolak karena mereka sadar penambangan tersebut merusak ekosistem, tetapi sebagian besar penambang tersebut adalah pendatang," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Kuansing juga berhasil mengamankan dua penampung emas hasil penambangan emas ilegal.

Guntur menjelaskan kedua pelaku bernama Nopriandi alias Nov (25) dan Musniadi alias Mus (20) tersebut diringkus pada Minggu lalu (10/5).

"Keduanya ditangkap di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kuansing karena diduga menampung emas hasil penambangan tanpa izin (Peti)," kata Guntur.

Ia mengatakan, bersama kedua pelaku yang merupakan warga Sumater Barat tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit alat pompa bakar, timbangan elektrik, 31 buku nota, uang sejumlah Rp6,8 juta dan 16 pentolan emas hasil tambang.