Bengkalis, (Antarariau.com) - Lembaga Pemasyarakatan bersama Kepolisian Resort Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil meringkus tahanan kabur, yang sudah tujuh bulan terakhir buron, di kediaman orang tuanya di Desa Bilas Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sugianto di Bengkalis, Selasa, mengatakan penangkapan Hamsah berawal dari informasi dari pihak Kepolisian Kecamatan Bantan.
"Dari informasi kepolisian Bantan yang mengatakan buronan berada dikediaman orang tuanya, kita bekerjasama dengan pihak kepolisian dan langsung menuju kelokasi kediaman orang tuanya dan melakukan penangkapan," katanya.
Tahanan yang telah berhasil kabur selama tujuh bulan tersebut bernama Hamsan (30) alias Adi bin Hamzah yang merupakan tahanan titipan Polres Bengkalis kasus narkoba.
Ia mengatakan, Hamsan ditangkap dikediaman orang tuanya di Desa Bilas, Kecamatan Bantan, pada Sabtu sekitar pukul 20.00 WIB.
"Hamsan kita tangkap sedang bersembunyi didalam lemari, karena dia mengetahui kedatangan kami dan saat ini Hamsan telah kita amankan dan ditempatkan diruangan strapsel" katanya.
Di jelaskannya bahwa dari tujuh Bulan pelarian Hamsan tersebut, ia melarikan diri ke Pekanbaru dan Jambi, untuk mehindari dari kejaran polisi.
"Dirumah orangtuanya baru 10 hari belakangan ini," katanya.
Sugianto mengatakan, saat diintrogasi, hamsan mengakui bahwa dalam pelariannya tidak melibatkan petugas keamanan lapas kelas II A Bengkalis.
"Ia mengaku saat kabur dari Lapas tujuh bulan lalu ia dibantu oleh istrinya," tutur Sugianto.