Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, mengungkapkan bahwa angka perceraian pasangan suami-isteri di daerah itu terus meningkat dengan angka rata-rata lebih dari 1.000 pasangan yang bercerai tiap tahunnya.
"Angka perceraian di Rokan Hulu setiap tahunnya berkisar sekitar 1.042 pasang, Sedangkan angka pernikahannya adalah 3.587 pasang. Hal ini berarti bahwa angka perceraian telah menembus angka 29,05 % setiap tahun. Atau setiap 10 pasang perkawinan, yang bercerai adalah tiga pasang," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rokan Hulu, Ahmad Supardi, melalui pernyataan pers yang diterima Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan sebagian besar perceraian dilakukan pasangan suami-istri atau Pasutri melalui Pengadilan Agama (PA) Pasir Pangaraian, namun jumlah yang bercerai tidak melalui lembaga atau cerai "di bawah tangan" juga sama banyaknya. Berdasarkan data dari PA Pasir Pengaraian, angka perceraian di wilayah kabupaten setempat mengalami tren peningkatan selama tiga tahun terakhir.
Hal ini dapat dilihat dari angka perceraian pada tahun 2012 sebanyak 374 pasang, kemudian setahun setelahnya naik menjadi sebanyak 430 pasang, dan pada 2014 meningkat lagi menjadi 521 pasang. Menurut dia, jika yang bercerai di pengadilan saja sudah menembus angka 521 pasang, maka diperkirakan yang melakukan perceraian di bawah tangan lebih dari itu atau minimal sama.
"Itu baru data yang resmi, sedangkan yang melakukan perceraian di bawah tangan, tentulah lebih banyak lagi," ujarnya.
Menurut dia, tingginya angka perceraian ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain yaitu ketidaksiapan calon pengantin menerima pasangannya 100 persen pascapernikahan, faktor ekonomi, minimnya pengetahuan tentang seluk beluk berumah tangga, pesan singkat atau SMS "gelap", perselingkuhan, kurangnya pendidikan agama dalam keluarga, dan lain sebagainya.
Ia menilai, kondisi ini akan sangat berbahaya ke depan sebab berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh salah satu universitas terkemuka di Indonesia, dan bahkan di Amerika Serikat, bahwa kenakalan remaja dan pekat pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home).
Untuk itu, dia berharap pihak pemerintah daerah, Kemenag Rohul, para Kepala KUA Kecamatan, Majelis Agama seperti MUI dan Ormas Islam, harus memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. "Sebab kehancuran keluarga akan menjadi malapetaka bagi sebuah Negara, sebab Negara terdiri dari kumpulan keluarga-keluarga," katanya.
Selain itu, ia juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar mengintensifkan pelaksanaan kursus calon pengantin, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, dengan memanfaatkan masa tenggang 10 hari, antara pendaftaran nikah dengan pelaksanaan nikah itu sendiri, sehingga dapat menekan angka perceraian.
Berita Lainnya
Prevalensi stunting di Provinsi Riau tiap tahun terus menurun
08 July 2022 16:20 WIB
Menhub Budi Karya sebut pelabuhan Panjang jadi alternatif penyeberangan tiap tahun
07 May 2022 14:46 WIB
Penduduk Pekanbaru tiap tahun bertambah hingga 4,06 persen
15 June 2019 7:40 WIB
WHO: Pencemaran Udara Bunuh 600.000 Anak-anak Tiap Tahun
30 October 2018 9:35 WIB
Dewan Pers Terima 600 Pengaduan Tiap Tahun
09 August 2018 12:15 WIB
Tiap Tahun 30 Meter Daratan Meranti Terkikis Abrasi
25 May 2017 12:25 WIB
Menpar Tantang Pemprov Riau Datangkan Satu Juta Wisman Tiap Tahun
22 March 2017 15:05 WIB
Warga Inhil Keluhkan Banjir Yang Jadi Rutinitas Tiap Tahun
15 February 2017 16:50 WIB