Dewan Pers Terima 600 Pengaduan Tiap Tahun

id dewan, pers terima, 600 pengaduan, tiap tahun

 Dewan Pers Terima 600 Pengaduan Tiap Tahun

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dewan Pers menyatakan menerima 600 pengaduan masyarakat terkait pemberitaan media tiap tahunnya.

"Jumlah pengaduan masyarakat tiap tahun meningkat dari tahun sebelumnya hanya 500-an menjadi 600 keluhan di 2018," kata Anggota Dewan Pers Henri CH Bangun kepada Antara saat berkunjung ke Pekanbaru, Kamis.

Henri CH Bangun menjelaskan peningkatan ini terjadi karena semakin banyaknya media yang tumbuh dan berkembang di Indonesia. Selain juga akibat masyarakat kian kritis dalam membaca berita yang disediakan oleh pewarta baik cetak, daring, tv maupun radio.

Ia mencontohkan beberapa tahun lalu jumlah media di Indonesia hanya seribuan keluhan yang masuk hanya dua hingga tiga. Sementara saat ini sudah ada sekitar 40 ribu media tentu keluhan meningkat.

"Jadi semakin meningkat jumlah media keluhan bertambah," ujar dia yang kini menjabat sebagai Sekretaris PWI Pusat.

Jadi karena itu Dewan pers mendukung jika ada kegiatan pembekakan bagi pewarta. Sehingga jurnalis mengerti menulis sesuai kode etik.

"Coba tanya siapa media yang terus membuat pelatihan kode etik, jarang, pewarta direkrut langsung terjun ke lapangan," keluhnya.

Makanya pengaduan masyarakat itu akibat kesalahan pewarta rata-rata karena tulisannya tidak berimbang dan beropini.

Bangun menambahkan untuk penyelesaian kasus tersebut pihaknya tiap tahun mampu memediasi hingga selesai, tidak pernah sampai ke ranah hukum.

"Rata-rata pengaduan selesai tidak ada yang sampai ke pengadilan dan polisi.

Dengan catatan masyarakat mengadukannya ke Dewan pers, kalau mengadukannya keluar itu seperti polisi sudah tidak bisa lagi ditangani damai oleh Dewan Pres.

Makanya ia menghimbau sesuai SOP jika ada keluhan silahkan mengadukan ke Dewan Pers maka akan dimedia penyelesaiannya. Sebab di Dewan Pers ada tiga unsur masyarakat, media dan perusahaan.

"Penyeleaaian Dewan Pers dalam dua bentuk ada berdamai atau risalah dan putusan dewan pers," imbuh.

Sementara itu Komisi Pendidikan PWI Widodo Asmowiyoto membenarkan banyaknya pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan jurnalis terbesar akibat pelanggaran prinsip keberimbangan berita.

"Ini pengaruh pesatnya perkembangan siber dimana dengan cukup satu sumber sudah bisa tayang," ujar Widodo.

Sehingga ini menjadi tren dikalangan media lainnya. Padahal awalnya prinsip utama jurnalis sambung dia adalah verifikasi.

Karenanya ditambahkan Widodo jurnalis harus selalu diingatkan pada kode etik sebagai rambu-rambu bertugas dan kaedah pewarta dalam menjalankan profesinya.