Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jelang satu hari pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol masih beredar Kota Pekanbaru.
Pantauan lapangan di Pekanbaru, Rabu, terlihat beberapa tempat terutama minimarket tidak lagi menjual minuman keras yang mengandung alkohol di wilayah tersebut.
Tetapi di toko kecil atau warung-warung yang tidak terjangkau Dinas Perindustrian dan Perdangagan (Disperindag) Kota Pekanbaru, masih banyak yang menjual miuman keras secara sembuyi-sembunyi.
"Ya harus sebunyi-sebunyi kalau jual miras (minuman keras) dari warung saya. Soalnya ada aturan yang melarang kami menjual minuman berakohol," ucap seorang pedagang warung di seputaran Jalan Sudirman, Poniman (45).
Eva (25), petugas bagian kasir minimarket waralaba Jalan Imam Munandar ketika ditanya merek minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen mengaku sudah tidak menjualnya lagi.
"Sekarang nggak ada lagi minuman itu bang. Kalau sebelumnya memang ada, terus kata bos nggak boleh lagi dijual," bebernya.
Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Disperindag Kota Pekanbaru, Edi Fahmi menyatakan, sejauh pihaknya telah meminta kepada minimarket waralaba di wilayah tersebut untuk segera merealisasikan aturan Permendag No.6 tahun 2015.
"Kami sudah melakukan sosialisasi dari jauh-jauh hari. Saya kira kalau sosialisasi sudah dilakukan dengan gencar, maka tidak ada lagi minimarket yang tidak tahu atas permendag itu," katanya.
Dia mengaku, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi yang baru dihentikan setelah tanggal 16 April 2015 karena Disperindag Kota Pekanbaru telah mulai mengawasi.
"Pengawasan lagi, kalau ada yang masih melanggar maka akan diberikan sanksi karena waktu sosialsiasi sudah habis," terang Edi.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sebelumnya mengatakan larangan penjualan minuman alkohol di minimarket adalah demi melindungi konsumen nasional.
Peraturan tersebut baru akan berlaku pada 16 April 2015. Permendag ini mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket.
"Ada alasan yang jelas tentang dikeluarkannya Permendag ini. Kemendag punya kewajiban untuk melindungi konsumen nasional, menjaga keamanan dan kesehatan itu salah satu tugas Kemendag," jelasnya.
Menurut dia, Indonesia terlampau bebas dalam hal penjualan minuman keras. Ia menyebut, peraturan sebelumnya yang membatasi penjualan minuman beralkohol di bawah 5 persen terlalu lemah.
"Sebelumnya kan minuman beralkohol tidak boleh dibeli dibawah umur 21 tahun. Tapi banyak yang melanggar dan oleh karena itu, kita buat aturan baru. Daripada cuma 5 persen lemah, lebih baik ditiadakan sekalian di sektor minimarket," kata Gobel.
Berita Lainnya
Pecandu minuman beralkohol berisiko alami penurunan massa otot pada usia senja
25 May 2023 13:28 WIB
Bea Cukai Bekasi musnahkan 6 juta rokok ilegal dan 21 liter minuman alkohol
17 November 2021 18:00 WIB
Pengamat sebut Perpres minuman beralkohol dapat gerakkan ekonomi daerah
02 March 2021 10:30 WIB
Sosialisasi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol KPPBC TMP B Pekanbaru - KPP BC
10 June 2013 9:32 WIB
Polisi Dumai Sita Ratusan Minuman Ber-alkohol Ilegal
28 July 2010 15:35 WIB
Uang palsu masih marak beredar di Pekanbaru, sales jadi korban
16 August 2022 18:53 WIB
BTN luncurkan kartu debit BTN Prospera di 11 kota, termasuk Pekanbaru
15 November 2024 14:19 WIB
BPS sebut: penduduk usia kerja Riau naik 82.460 orang
14 November 2024 20:29 WIB