Polisi Pekanbaru Tangkap Pembunuh Dan Pembakar Korbannya
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berhasil menangkap dua tersangka pelaku pembunuh dan pembakar korbannya pada Senin (23/2) dinihari di dua tempat yang berbeda.
"Kedua pelaku bernama Ade Irawan Putra alias Boncet, berumur 25 tahun dan Hijrah alias Daid berumur 27 tahun. Boncet diamankan di rumahnya di Perumahan Widya Graha, Panam," kata Kapolsek Rumbai, AKP Franky Tambunan saat ekspose perkara di Mapolresta Pekanbaru, Sabtu.
Setelah melakukan penangkapan terhadap Boncet, polisi kemudian menciduk pelaku lainnya, Hijrah alias Daid saat berada di rumahnya yang beralamat Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
AKP Franky mengatakan, pelaku pembunuh dan pembakar korbannya yang bernama Rudy (30) berjumlah empat orang, namun saat ini Polisi baru berhasil meringkus dua pelaku tersebut.
Sementara itu, lanjutnya, dua pelaku lainnya, Gdn dan Bd masih buron. "Gdn dan Bd kita tetapkan sebagai DPO dan diperkirakan keduanya telah keluar dari Provinsi Riau," ujarnya.
Untuk mengejar kedua pelaku tersebut, ia mengatakan akan bekerjasama dengan instansi Polisi yang berada di daerah lainnya dan menyebar foto pelaku ke masyarakat.
Salah satu pelaku yang berhasil diamankan kepolisian tersebut, Ade alias Boncet, diketahui merupakan residivis dua kasus yang berbeda.
Kasus yang pertama pada tahun 2010, Ade terlibat perkelahian dengan warga, kemudian pada tahun 2013 kembali terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Ade sendiri, disebut Polisi sebagai tersangka utama yang merencanakan pembunuhan dan pembakaran terhadap Rudy. "Hal ini dikarenakan, dari empat pelaku, hanya Ade yang mengenal Rudy. Keduanya saling kenal saat didalam sel tahanan penjara," katanya.
Terhadap kedua pelaku, Polisi menjeratnya dengan pasal 338 juncto pasa 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.