Cilacap, (Antarariau.com) - Seorang wartawati asing bernama Candace Sutton terancam dideportasi dari Indonesia karena diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian saat meliput persiapan eksekusi terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Kami telah mengamankan seorang jurnalis Daily Mail, Australia, karena diduga tidak dilengkapi surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, hanya menggunakan visa kunjungan saja," kata Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap Adithia P. Barus di Cilacap, Kamis.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih memeriksa wartawati asal Australia itu di Kantor Imigrasi Cilacap.
Saat ditanya kemungkinan wartawati itu akan dideportasi seperti yang dialami dua jurnalis asing asal Brasil dan Peru ketika meliput persiapan eksekusi tahap pertama pada 18 Januari 2015, dia mengaku belum bisa memastikan.
Menurut dia, hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang nantinya akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
"Kami tidak ingin mendahului karena masih dalam pemeriksaan," katanya.
Informasi yang dihimpun, Candace Sutton didatangi petugas Kantor Imigrasi Cilacap di hotel tempat wartawati itu menginap pada Rabu (25/2) malam karena diduga hanya menggunakan visa kunjungan dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
Candace menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap pada Kamis.
Sementara di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan), petugas Kantor Imigrasi Cilacap tampak memeriksa kelengkap surat-surat sejumlah wartawan asing yang meliput persiapan eksekusi terpidana mati.
Kendati demikian, surat-surat yang dibawa beberapa wartawan itu lengkap karena mereka telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Cilacap mengamankan dua wartawan asing karena melakukan kegiatan jurnalistik tanpa dilengkapi surat izin atau rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan saat meliput persiapan eksekusi mati tahap pertama yang dilaksanakan pada 18 Januari 2015.
Dua wartawan asing yang diketahui bernama Gomes Marcio berkebangsaan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero berkebangsaan Peru hanya memiliki izin kunjungan sehingga mereka dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap.