Medan, (Antarariau.com) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan, empat tersangka pengedar 4,25 ton ganja yang ditangkap Polresta Medan, akan dikenakan hukuman mati.
"Kita akan jerat pelaku pengedar narkoba dengan hukuman mati dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik kepolisian," katanya di Mapolresta Medan, Senin.
Keempat tersangka itu, yakni M (33), FF (35), M (40) dan Z (33) ditangkap Polresta Medan sedang membawa 4,25 ton ganja dalam truk tronton BK 9640 DI, saat melintas di Jalan Medan- Binjai KM 15 Diski, Sabtu (17/1) malam.
Ganja yang dibawa mobil tronton tersebut, dimasukkan kedalam goni yang berjumlah 96 goni yang dibawa dari Provinsi Aceh.
Kapolda mengatakan, pihaknya berharap, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman terberat berupa hukuman mati terhadap empat tersangka itu.
"Apalagi, saat ini negara juga cukup tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya bagi kesehatan manusia dengan mengeksekusi mati para bandar narkoba," ujar Irjen Pol Eko.
Dia menyebutkan, ganja ini berasal dari Aceh dan akan dibawa ke Jakarta.
Bahkan, salah satu dari empat tersangka itu, terpaksa ditembak kakinya.
Sedangkan, penyandang dana atau bandar narkoba tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Kita akan menindak tegas dan memberikan hukuman berat terhadap pengedar dan bandar narkoba yang merugikan masyarakat," kata mantan Gubernur Akpol tersebut.
Berita Lainnya
Dua tersangka pengedar 20 paket sabu ditangkap Polres Dumai
07 November 2024 11:37 WIB
Polisi Bengkalis ringkus dua pengedar sabu di ruko
05 July 2024 17:29 WIB
Tiga tersangka dapat upah Rp60 juta untuk edarkan sabu di Meranti
06 October 2023 20:20 WIB
BBPOM Pekanbaru serahkan tersangka pengedar kosmetika ilegal ke jaksa
08 November 2022 13:47 WIB
Dikendalikan napi dari Lapas Tanjungpinang, tiga kurir sabu di Meranti diciduk polisi
12 March 2022 17:50 WIB
Polres Inhu ciduk dua pengedar narkoba
03 July 2021 12:09 WIB
Polsek Peranap Inhu ringkus dua pengedar sabu sembunyi di gubuk sepi
31 May 2021 16:00 WIB
Mahasiswa di Aceh jadi tersangka pengedar sabu
08 November 2020 15:41 WIB