Rengat (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inderagiri Hulu, Riau, menciduk dua tersangka pengedar narkoba asal Air Molek ditempat yang berbeda dengan barang bukti 15,5 gram sabu.
Dua tersangka tersebut yakni RH alias Ridho (32) warga Kaplingan Desa Candirejo dan BP alias Budi (24) warga Kelurahan Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu, pada Jumat 2 Juli 2021 pada waktu dan tempat yang berbeda.
PS Paur Humas Aipda Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan ke Polsek setempat.
Atas informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres InhuAKP Aris Gunadi menginstruksikan tim Satres Narkoba untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan. Akhirnya, Jumat 2 Juli 2021 pukul 00.30 WIB dilakukan penggerebekan sebuah kamar hotel di Desa Candirejo.
"Dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Ridho," ujarnya.
Saat digeledah, di dalam kamar hotel itu, tim menemukan lima paket narkoba ukuran sedang, diduga sabu dengan berat kotor 7,94 gram yang disimpan dalam kotak rokok, timbangan elektrik, puluhan plastik klep pembungkus sabu dan handphone milik tersangka.
"Ridho mengaku jika barang haram itu miliknya untuk dijual," sebutnya.
Sebelum tertangkap, barang itu juga diberikan pada temannya bernama Budi yang juga pengedar. Tidak menunggu lebih lama, tim kemudian menuju rumah Budi di Kelurahan Air Molek 1.
Tepat pukul 01.30 WIB, tim menggerebek sebuah rumah dan mengamankan laki-laki bernama Budi tersebut. Tim kembali menemukan empat paket narkoba jenis sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 7,56 gram, satu unit handphone, plastik klep pembungkus sabu.
"Setelah diinterogasi, Ridho menyebutkan sabu itu didapatkan dari seorang kenalannya," ujarnya lagi.
Identitas serta ciri-ciri sudah dikantongi pihak Polres, oleh karena itu tim terus melakukan pemburuan orang itu.
Baca juga: Polsek Peranap Inhu ringkus dua pengedar sabu sembunyi di gubuk sepi
Baca juga: Polres Inhu ringkus dua penjual narkoba, salah satunya wanita