Rengat (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau menangkap MRL alias Lubis (39) dan NYT alias Nur (42) karena memiliki narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka beserta barang bukti sabu 0,35 gr dan handphone sudah diamankan di Mapolres.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misrandi Rengat, Selasa, mengatakan tersangka akan diperiksa lebih lanjut.
Tersangka berhasil diamankan berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Aski Aris Gang Air Mancur, Kelurahan Sekip Hulu, Rengat.
Atas informasi itu, tim segera turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengaku berinisial NYT alias Nur ketika itu sedang berdiri di depan sebuah rumah dalam gang itu.
Saat digeledah, tim menemukan satu kotak rokok yang berisi dua plastik kecil diduga berisi sabu. Tersangka Nur mengaku jika sabu itu di dapatnya dari Lubis. Lalu Tim segera memburu dan melacak keberadaan Lubis.
Dalam sebuah rumah kontrakan di gang Air Mancur, polisi berhasil mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial MRL alias Lubis dan setelah diinterogasi mengaku menjual sabu - sabu kepada Nur.
Baca juga: Polsek Kelayang bongkar sindikat Sabu
Baca juga: Kurir sabu sedang bertransaksi dibekuk polisi
Baca juga: Wanita disangka bandar narkoba di Inhu divonis bebas