Wanita disangka bandar narkoba di Inhu divonis bebas

id PN rengat vonis bebas bandar narkoba inhu,Narkoba inhu, kekuarga narkoba

Wanita disangka bandar narkoba di Inhu divonis bebas

Suasana sidang vonis di PN Rengat, Kamis (25/2). (ANTARA/dok)

Rengat (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indragiri Hulu memvonis bebas terdakwa Nurhasanahtersangka bandar narkotika asal Rengat dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memulihkan hak terdakwa karena tidak terbukti bersalah dalam persidangan, Kamis (25/2).

Nurhasanah alias Mak Gadi yang sebelumnya telah dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan bisa merasa lega sejenak atas putusan itu.

Ketua Majelis Hakim Maharani Debora Manullang didampingi dua Hakim Anggota Adityas Nugraha dan Santi Puspitasari membacakan putusan bebas kepada Nurhasanah.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rengat, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2), memilih upaya hukum lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas ketidakpuasan hasil vonis hakim tersebut.

"Kami akan melakukan upaya hukum lebih tinggi," kata Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Inhu Furgon Syah Lubis.

Menurutnya, selama ini dampak yang ditimbulkan akibat narkoba sangat luas di tengah masyarakat. Putusan bebas dan tidak bersalah kepada terdakwa dinilaijustru berdampak negatif.

Baca juga: Ibu anak dan menantu di Indragiri Hulu kompak bisnis narkoba

Baca juga: Polisi Inhu tangkap oknum ASN jual narkoba

Baca juga: Polres Inhu ringkus pengedar narkoba