Rengat (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indragiri Hulu memvonis bebas terdakwa Nurhasanahtersangka bandar narkotika asal Rengat dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memulihkan hak terdakwa karena tidak terbukti bersalah dalam persidangan, Kamis (25/2).
Nurhasanah alias Mak Gadi yang sebelumnya telah dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan bisa merasa lega sejenak atas putusan itu.
Ketua Majelis Hakim Maharani Debora Manullang didampingi dua Hakim Anggota Adityas Nugraha dan Santi Puspitasari membacakan putusan bebas kepada Nurhasanah.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rengat, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2), memilih upaya hukum lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas ketidakpuasan hasil vonis hakim tersebut.
"Kami akan melakukan upaya hukum lebih tinggi," kata Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Inhu Furgon Syah Lubis.
Menurutnya, selama ini dampak yang ditimbulkan akibat narkoba sangat luas di tengah masyarakat. Putusan bebas dan tidak bersalah kepada terdakwa dinilaijustru berdampak negatif.
Baca juga: Ibu anak dan menantu di Indragiri Hulu kompak bisnis narkoba
Baca juga: Polisi Inhu tangkap oknum ASN jual narkoba
Baca juga: Polres Inhu ringkus pengedar narkoba
Berita Lainnya
Polres Inhu sikat 28 tersangka kasus narkoba, ada pecatan polisi
12 November 2024 16:48 WIB
Polres Inhu ringkus 43 tersangka kasus narkotika
14 August 2024 11:07 WIB
Polres Inhu bongkar 32 kasus narkoba selama Operasi Antik 2024
05 August 2024 13:45 WIB
Polisi Inhu tangkap warga Inhil pengedar narkoba
30 July 2024 16:22 WIB
Bakesbangpol Inhu sosialisasi pembentukan desa bersih narkoba di Seberida
13 June 2024 15:27 WIB
Polres Inhu tangkap tiga pengedar sabu
06 May 2024 15:51 WIB
Polisi Inhu tangkap Megawati dan Mak Gandi terkait narkoba
01 March 2024 18:48 WIB
Siswa MTs Al- Ihsan Buluh Rampai Inhu ikuti sosialisasi bahaya narkoba
12 December 2023 15:22 WIB