Polsek Peranap Inhu ringkus dua pengedar sabu sembunyi di gubuk sepi

id Polsek peranap ringkus dua tersangka pengedar narkoba,polres inhu, narkoba inhu,polsek peranap

Polsek  Peranap Inhu ringkus dua pengedar sabu sembunyi di gubuk sepi

Dua tersangka pengedar narkoba yang dibekuk aparat Polsek Peranap. (ANTARA/HO-Polres Inhu)

Rengat (ANTARA) - Polsek Peranap, Indragiri Hulu, meringkus dua tersangka pengedar sabu dengan barang bukti sebanyak 5,01 gram setelah digeladah tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolsek setempat.

Dua tersangka AS (30) dan THS (31)diringkus unit Reskrim Polsek Peranap di jalan setapak pondok kebun pada Sabtu (29/5), sekira pukul 06.30 WIB.

"Tim Polsek berhasil memburu pengedar narkotika atas laporan masyarakat," kata Juru Bicara Polres InhuAipda Misran di Rengat, Senin.

Ada 21 paket sabu-sabu siap edar yang diamankan dari tangan kedua tersangka. Secara kronologis penangkapannya, pada Sabtu subuh, sekira pukul 05.00 WIB, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapartiba-tiba memanggil Kanit Reskrim Aipda Yusmar beserta enam anggota ke ruangannya.

Setelah diskusi, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya turun ke Desa Batu Rijal Hilir untuk menyelidiki sekaligus memastikan kebenaran informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas peredaran narkoba di desa itu.

Atas perintah itu, tim langsung turun ke lapangan, tiba di Desa Batu Rijal Hilir sekira pukul 06.00 WIB, tim menuju pondok di kebunyang sering dijadikan tersangka sebagai tempat bersembunyi sekaligus bertransaksi narkoba.

Ketika tim masih menelusuri jalan setapak menuju pondok kebun, secara tiba - tiba berpapasan dengan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Polsek Kelayang bongkar sindikat Sabu

Baca juga: Wanita disangka bandar narkoba di Inhu divonis bebas


Mereka menggunakan motor tanpa plat nomor polisi, dan orang tak dikenal itu miliki ciri-ciri yang sesuai dengan informasi dan hasil penyelidikan.

Pengendara sepeda motor itu dihentikan dan ketika digeledah badan, tidak ada narkoba, tapi ketika tim membuka dan memeriksa tas sandang milik AS, ditemukan 21 bungkus plastik klep yang diduga sabu. Kedua tersangka pun langsung diamankan.

Penggeledahan berlanjut ke pondok tersangka, ditemukan lagi sejumlah benda-benda yang berkaitan dengan aktifitas narkoba, seperti plastik klep pembungkus sabu, timbangan digital, alat hisap sabu, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan uang Rp1,2 juta hasil penjualan sabu termasuk satusepeda motor yang digunakan tersangka.

Baca juga: Polres Inhu ringkus dua penjual narkoba, salah satunya wanita