Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai menyosialisasikan upah minimum kota (UMK) 2015 ke seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini menyusul terbitnya persetujuan Gubernur Riau.
Kepala Disnaker Dumai Amiruddin, Selasa menyebutkan, besaran UMK 2015 Rp2,2 juta telah disetujui Gubernur Riau dalam surat keputusan (SK) nomor Kpts 15/1/2015 tentang upah minimum kabupaten dan kota se-Provinsi Riau tahun 2015.
"Penetapan UMK langsung kita sosialisasikan agar dapat diterapkan pada pembayaran upah Januari ini di semua perusahaan," katanya.
Dia menyebutkan, sosialisasi UMK akan dilakukan dengan menyampaikan edaran SK Gubernur Riau, agar perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang sudah dibuat bersama itu.
Di samping itu, SK tersebut juga mengatur sanksi yang akan diterima perusahaan jika membayarkan upah pekerja dibawah standar.
Menurut dia, upah layak bagi pekerja swasta ini mengalami kenaikan dari sebelumnya, yaitu Rp1,9 juta pada 2014 lalu, menjadi Rp2,2 juta 2015 ini.
"Kita akan mengawasi pelaksanaan UMK ini dan jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah standar maka akan dikenai sanksi tegas pemerintah," katanya.
Ketua Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai Syamsuddin sebelumnya menyebutkan, pembahasan penetapan UMK 2015 ini diputuskan melalui tiga kali rapat bersama, melibatkan pemerintah, kalangan akademisi, pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.
Setelah diputuskan bersama, UMK Dumai 2015 selanjutnya ditandatangani walikota dan kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau pada 14 November 2014 lalu agar dapat disetujui Gubernur.