Surabaya, (Antarariau.com) - Direktur Keselamatan dan Keamanan AirAsia Indonesia, Kapten Achmad Sadikin Jumat malam, mengaku belum menerima surat pembekuan sementara izin rute Surabaya-Singapura dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Hingga malam ini (Jumat) saya belum menerima surat itu sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan masalah izin pembekuan. Dan nanti akan saya baca dulu apabila telah diterima suratnya," kata Sadikin dalam keterangan persnya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam.
Ia mengaku tidak mengetahui masalah pembekuan perizinan rute Surabaya-Singapura PP, sehingga tidak berani berkomentar banyak, meski didesak sejumlah wartawan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata dalam keterangan tertulisnya di Jakarta mengatakan pembekuan sementara rute itu berlaku hingga keluarnya hasil evaluasi dan investigasi atas jatuhnya pesawat Airasia QZ8501 pada Minggu 28 Desember 2014 lalu.
Barata mengatakan pembekuan sementara itu tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.
"Hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute Indonesia AirAsia tersebut adalah karena PT Indonesia AirAsia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan," katanya.
Dia menjelaskan pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu.
"Dan pihak Indonesia AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," katanya.
Menurut Barata, hal tersebut merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan.
"Selanjutnya dengan pembekuan ini, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura pp agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Pesawat QZ8501 rute Surabaya-Singapura pp mengalami hilang kontak pada Minggu 28 Desember 2014 dan ditemukan jatuh di sekitar Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada Selasa 30 Desember 2014 lalu.
Hingga saat ini sudah 30 jenazah yang ditemukan berdasarkan data Badan SAR Nasional, di antaranya 10 jenazah yang berada dalam penerbangan dari Pangkalan Bun ke Surabaya, empat di Pangkalan Bun, tujuh di KRI Bung Tomo, tujuh di KD Pahang dan delapan di Surabaya.
Berita Lainnya
Akta Kematian Korban AirAsia Belum Diterbitkan
21 January 2015 23:14 WIB
Pesawat AirAsia Belum Ditemukan, Ibu Ani Bersedih
29 December 2014 19:19 WIB
Rute Surabaya-Singapura AirAsia Sudah Disetujui Indonesia
07 January 2015 10:10 WIB
Kemenhub Bekukan Sementara Izin Rute AirAsia Surabaya-Singapura
02 January 2015 22:17 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB