Pekanbaru, (Antarariau.com) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah oleh DPRD Riau menyatakan telah tuntas membahasnya dan tinggal menunggu pengesahan pada sidang paripurna.
"Pembahasan sudah final, tanggal 23 nanti penyampaian hasil pembahasan dan disahkan dan disahkan melalui sidang paripurna. Ini kita kerjakan sejak satu bulan lalu," kata Ketua Pansus Raperda Revisi Pajak Ilyas HU di Pekanbaru, Senin.
Menurutnya, pembahasan dalam revisi perda itu termasuk pajak bahan bakar. Selama ini, kata dia, tidak maksimal penerimaannya dari Pertamina. Oleh karena itu, kata dia, hal yang dibahas adalah peningkatannya.
Ketika ditanyakan apakah turut membahasnya dengan Pertamina, dia mengatakan hal itu dilakukan langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Instansi pemerintah daerah itu berkonsultasi mengenai sistem pungutnya agar tidak ada lagi potensi pajak yang hilang.
Selain itu, lanjut dia, pembahasan revisi perda ini juga terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Hal itu dikarenakan masih banyaknya ketentuan pada perda terdahulu yang dinilai belum jelas.
Dalam pembahasan, kata dia, pansus turut melibatkan Biro Hukum dan biro keuangan. Menurutnya itu dilakukan adanya keraguan terkait peran antara biro keuangan dan Dispenda dalam hal pajak.
"Jadi ketentuannya wajib pajak bayar ke biro keuangan yang dipungut oleh Dispenda," ujarnya. Sebelumnya dalam penyampaian usulan Raperda revisi pajak ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Zaini Ismail mengatakan revisi ini berkaitan dengan dasar penghitungan pajak terutama kepemilikan kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar minyak.
"Ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Riau yang menyebutkan pemprov belum menetapkan pajak progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor seperti yang diatur Perda no. 8 tahun 2011," katanya saat itu
Masalah lainnya adalah PT Pertamina sebagai wajib pemungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor tidak menyampaikan data rekonsiliasi yang merupakan lampiran pemberitahuan kepada Dispenda.