Pasir Pengaraian, (antarariau.com) - Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau belum memberhentikan sementara Teddy Mirza Dal sebagai anggota periode 2014-2019 terkait persoalan hukum yang tengah dihadapinya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rokan Hulu Nasrul Hadi di Pasir Pengaraian, Rabu, menyatakan, Teddy yang juga Ketua DPD Partai Nasional Demokrat setempat telah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti-Pauh di Kecamatan Rambahsamo.
Kasus yang ditimpakan kepada Teddy telah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.
Wacana pemberhentian sementara Teddy Mirza Dal diperkuat dengan adanya surat DPRD Rohul ke PN Pasir Pengaraian nomor 175/DPR Rokan Hulu/Umum/374.
Dalam surat itu, dewan meminta pengadilan untuk menyerahkan fakta-fakta persidangan.
Keterangan tertulis dari pihak Pengadilan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk pemberhentian sementara Teddy sebagai anggota DPRD Rohul.
Dia mengakui telah mengirim surat ke PN Pasir Pengaraian, Surat tersebut berisikan meminta kejelasan status hukum Teddy pasca ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus yang menimpanya.
"Kita harus mendapatkan Surat resmi dari Pengadilan sebelum mengambil keputusan," tegasnya.
Dia mengungkapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 110 ayat (1), jika Anggota DPR terlibat kasus dan telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman lima tahun, harus diberhentikan sementara dan hal itu juga berlaku bagi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Sebelumnya, Sekretaris DPD NasDem Rohul Zulfikar mengaku kepada wartawan akan melakukan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi.
Pasalnya, partai mensinyalir ada kejanggalan di kasus kehutanan yang sedang dialami Teddy.
Zulfikar juga menduga jika kasus yang menimpa mantan Ketua DPRD Rohul sarat kepentingan politik dari penguasa. Hal itu, tentu merugikan Teddy. Apalagi aktivitas di kawasan HPT Kaiti-Pauh telah terjadi sebelum Teddy melakukan aktivitas disana, yakni 2012.