Dishub Dumai Jaring 80 Mobil Angkutan

id dishub dumai jaring 80 mobil angkutan

 Dishub Dumai Jaring 80 Mobil Angkutan

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Provinsi Riau, melalui operasi penertiban menjaring 80 mobil angkutan umum penumpang dan barang yang melanggar peraturan.

Truk, bus dan angkutan sewa eksekutif yang terjaring sebagian besar karena tidak memiliki kelengkapan administrasi, seperti buku uji, kotak obat, segi tiga pengaman, roda yang tidak layak, dan kipas kaca tidak berfungsi," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Dumai Marjohan kepada pers, Senin.

Operasi ini, lanjutnya, bertujuan untuk menciptakan kepatuhan, ketertiban dan kesadaran, baik dari pengusaha maupun pengemudi kendaraan angkutan agar melengkapi seluruh ketentuan lalu lintas di jalan umum, kata Marwan.

"Selain itu juga untuk menekan kejadian kecelakaan di jalan raya akibat kondisi kendaraan angkutan tidak layak pakai yang dapat mengancam keselamatan para pengguna jalan," ungkapnya.

Kendaraan yang terjaring tersebut, selanjutnya akan diproses oleh Pengadilan Negeri setempat dan dikenai sanksi tindak pidana ringan dengan tenggat dua pekan bagi pengusaha atau pengemudi untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Kendaraan tidak layak jalan rawan kecelakaan ini tidak kita tahan dan akan dikenai sanksi ringan, kecuali pelanggaran berat," terangnya.

Dia menegaskan, operasi petugas gabungan ini hanya pembinaan pemilik angkutan dan pengemudi agar lebih taat dalam melengkapi persyaratan kendaraan.

Razia yang dilaksanakan di sejumlah ruas jalan akses angkutan ini direncanakan selama tiga pekan dengan melibatkan 30 personel gabungan dari berbagai instansi, yaitu Polri, Polisi Militer, Jasa Raharja dan pihak terkait lain.