KPK Panggil Dirut Perhutani Terkait Kasus Tanah

id kpk, panggil dirut, perhutani terkait, kasus tanah

 KPK Panggil Dirut Perhutani Terkait Kasus Tanah

Jakarta, (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupi memanggil Dirut Perum Perhutani Bambang Sukmananto sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor.

Selain itu pemanggilan tersebut juga terkait dengan perintangan penyidikan dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus presiden komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Selain Bambang, KPK juga memeriksa 11 saksi lain untuk Cahyadi hari ini.

Mereka adalah karyawan Bank CIMB Niaga Cab BEJ/Sub Branch Manager CIMB Niaga Sentral Senayan II Dine Yulia Melanie, pihak swasta Yulianah, teller Bank CIMB Niaga Cabang BEJ Jakarta Rosari Susianti Manulang, pegawai negeri sipil di pemerintah kabupaten Bogor Ricky Mudzakir, Kepala teller Bank BCA Cabang Pembantu Melawai Dwi Soehartono.

Selanjutnya Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor Burhanudin, bagian Keuangan PT Fajar Abdi Masi Lusiana Herdin, Kepala Bidang kehutanan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Zahara Hanoum, Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor Unzilatir Rohmah, Kepala Sie Pelayanan Usaha, Dinas Pertanahan dan Kehutanan Pemkab Bogor Judi Rachmat Sulaeli dan pihak swasta Ahmad Qadar Isman.

Pada 30 September 2014, KPK menetapkan Cahyadi sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk memberikan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan dan dugaan perintangan penyidikan karena upaya mempengaruhi saksi.

KPK pada hari yang sama langsung menjemput paksa Cahyadi Kumala di restoran Taman Budaya Sentul City karena diduga mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Dalam dakwaan Rachmat Yasin disebutkan bahwa kawasan hutan seluas 2.754 hektar rencananya akan dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City, padahal pada lahan itu terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Indocement Tungal Prakarsa dan PT Semindo Resources sehingga hanya dapat diberikan kawasan seluas 1.668,47 hektare.

Cahyadi Kumala pada Januari 2014 bertemu secara pribadi di Sentul City dan Rachmat Yasin meminta sejumlah uang kepada Cahyadi Kumala sehingga pada 30 Januari 2014, Cahyadi Kumala memberikan cek senilai Rp5 miliar kepada Yohan Yap.

Yohan Yap bersama dengan Robin Zulkarnaeng, Heru Tandaputra pada Februari 2014 memberikan Rp1 miliar kepada Rachmat Yasin di ruman dinas, dilanjutkan pemberian pada Maret 2014 sebesar Rp2 miliar. Atas pemberian uang itu, M Zairin pun membuat konsep rekomendasi dengan memasukkan surat pernyataan dari PT BJA, rekomendasi gubernur dan surat dirjen Planologi mengenai klarifikasi rekomendasi 4 Maret 2014 sebagai dasar hukum agar rekomendasi segera diterbitkan.

Surat rekomendasi tukar-menukar lahan atas nama PT BJA pun diterbitkan pada 29 April 2014 namun masih ada sisa komitmen yang belum diberikan sehingga pada 7 Mei 2014, Yohan Yap dan Zairin akan memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Rachmat Yasin dan kemudian KPK menangkap keduanya.