Moskow (ANTARA) - Luksemburg berencana mengakui Palestina sebagai negara pada September ini, menurut laporan media RTL, yang mengutip Perdana Menteri Luksemburg Luc Frieden dan Menteri Luar Negeri Xavier Bettel.
Disebutkan bahwa keputusan akhir akan diambil pada Sidang Umum PBB yang berlangsung di New York, AS.
Baca juga: Israel Makin Brutal, Warga Gaza City Berbondong-bondong Mengungsi ke Selatan
Sidang ke-80 Tahun Majelis Umum PBB dibuka di New York pada 9 September. Biasanya Sidang Umum PBB mencakup pekan tingkat tinggi, di mana debat umum akan diadakan pada 23-27 September dan 29 September.
Palestina telah diakui sebagai negara oleh 147 negara. Sebelumnya pada 2024 Amerika Serikat telah memveto keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Sejak 2024, sebanyak 10 negara, termasuk Irlandia, Norwegia, Spanyol, dan Armenia, juga mengakui Negara Palestina.
Sedangkan pada 12 September 2025, catatan sejarah ditorehkan dengan mayoritas negara-negara dunia mendukung solusi dua negara (two-state solution) sebagai penyelesaian konflik antara Israel dan Palestina dalam Majelis Umum PBB.
Draf resolusi berjudul "Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara" yang diadopsi tersebut di dalamnya mendukung pengakuan negara Palestina yang merdeka, tanpa keterlibatan Hamas.
Baca juga: Media: Tank Israel Tembus Gaza, Serangan Darat Zionis Resmi Dimulai
Resolusi tersebut mendapatkan dukungan perolehan suara 142 negara yang menyatakan setuju, sedangkan 10 negara menyatakan tidak setuju, dan 12 negara lainnya abstain.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA