Pertamina: Sanksi 21 SPBU Riau Pemutusan Usaha

id pertamina sanksi, 21 spbu, riau pemutusan usaha

Pertamina: Sanksi 21 SPBU Riau Pemutusan Usaha

Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Pertamina Sumbagut wilayah Sumbar dan Riau menegaskan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha akan dijatuhkan bagi 21 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Riau jika terbukti menjual solar subsidi diluar waktu ditentukan.

"Mulai jam 8.00 Wib sampai pukul 18.00 Wib kepada 21 unit SPBU di Riau dibolehkan menjual bahan bakar minyak subsidi jenis solar, sedangkan diluar jam itu tidak boleh. Jika ketahuan dan terbukti, maka PHU menanti," ujar Kepala Cabang Pertamina Sumbar Riau Ardyan Adhitia di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan, perusahaan pelat merah tersebut telah memiliki mekanisme sendiri bahwa sanksi yang berikan tersebut bersifat berjenjang mulai dari surat peringatan pertama, peringatan kedua dan peringatan ketiga.

Pada surat peringatan pertama, Pertamina merupakan salah satu operator dengan bersama-sama perusahaan badan usaha lain di Indonesia memberikan sanksi kepada lembaga penyalur terutama SPBU dengan menghentikan pasokan BBM subsidi selama satu sampai dua pekan.

"Sedangkan pada surat peringatan kedua, maksimal bisa menghentikan pasokan BBM selama satu bulan sampai dua bulan dan surat peringatan ketiga, melakukan pemberhentian operasional sama sekali alias tidak beroperasi lagi," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, setelah ditetapkan 21 unit SPBU di Riau terkena pemberlakuan pembatasan waktu penjualan bahan bakar minyak subsidi jenis solar terhitung tanggal 4 Agustus 2014, pihaknya belum menjatuhkan sanksi kepada SPBU di provinsi tersebut.

"Memang sampai saat ini, kami belum mendengar atau mendapat laporan bahwa ada SPBU yang menjual BBM subsidi jenis solar terutama dari kabupaten/kota di Riau di luar waktu yang ditentukan, tapi itu tidak menutup kemungkinan," ucapnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebelumnya menyatakan, pihaknya menempatkan personel untuk menjaga SPBU dalam mengantisipasi gejolak maupun aksi penimbunan terkait kebijakan Pertamina yang memberlakukan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi mulai Agustus 2014.

"Kami akan menempatkan sejumlah personil di beberapa SPBU, jumlahnya tergantung kebutuhan di lapangan untuk mencegah adanya pihak yang sengaja memanfaatkan situasi untuk menimbun solar," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Ke-21 unit SPBU di Riau tersebut terdapat pada tujuh kabupaten/kota dari 12 daerah di provinsi itu seperti Rokan Hulu terdapat 5 unit, kemudian Indragiri Hilir 4 unit, lalu Dumai, Indragiri Hulu dan Kampar masing-masing 3 unit SPBU.

Sedangkan dua daerah lagi yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terdapat 2 unit SPBU yang dibatasi waktu penjualan dan Kabupaten Rokan Hilir terdapat hanya 1 SPBU yang dibatasi penjualannya.