Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memprioritaskan melelang spektrum pita frekuensi 1,4 GHz dibandingkan pita frekuensi lainnya yang tersedia saat ini yaitu 700 MHz, 2,6 GHz, dan 26 GHz karena dinilai berguna untuk mempercepat penyediaan internet murah.
"Secara linimasa, lelang frekuensi akan dilaksanakan untuk pita 1,4 GHz terlebih dahulu karena kita membutuhkan solusi internet fixed broadband (BWA) yang berkualitas dengan harga yang terjangkau," kata Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni Supriyanto dalam pesan singkatnya kepada ANTARA, Kamis.
Menurut Wayan, penyediaan internet dengan teknologi fixed broadband atau internet jaringan tetap memungkinkan layanan internet bisa dijangkau dengan harga yang murah.
Nantinya internet ini tidak hanya berguna untuk penggunaan di rumah-rumah saja, tapi juga bisa menjangkau lokasi layanan publik seperti sekolah, puskesmas, dan kantor desa.
Maka dari itu, Kemkomdigi memprioritaskan spektrum pita frekuensi 1,4 GHz dilelang lebih awal untuk 2025, dan nantinya tetap akan disusul dengan pelelangan tiga pita frekuensi lainnya yaitu 700 MHz, 2,6 GHz, dan 26 GHz.
Ada pun ketiga spektrum pita frekuensi yang dilelang setelah 1,4 GHz, nantinya disiapkan untuk bisa mendukung pemerataan dan peningkatan kualitas layanan jaringan bergerak atau mobile broadband.
"Akan disusul kemudian dengan lelang pita-pita seluler yaitu 700 MHz, 2,6 GHz, dan 26 GHz untuk pemerataan dan peningkatan kualitas mobile broadband khususnya 5G," ujar Wayan.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan dalam proses persiapan lelang frekuensi di semester II 2025, Kemkomdigi saat ini tengah menyiapkan regulasi hingga mekanisme pelelangan yang akan digunakan secara khusus persiapan ini difokuskan untuk spektrum pita frekuensi 1,4 GHz.
Adapun untuk mekanisme pelelangan, Kemkomdigi tengah menyiapkan sistem lelang e-auction atau lelang secara digital yang diharapkan mempermudah para pelaku industri untuk ikut berpartisipasi.
"Untuk regulasi, saat ini menunggu penetapan dari Bu Menteri untuk kemudian dilanjutkan dengan proses pengundangan di Kementerian Hukum. Selanjutnya, akan disiapkan juga pedoman seleksi dan pedoman menghitung harga dasar penawaran. Baru setelah itu semua ditetapkan, akan diumumkan pembukaan proses seleksinya," Wayan menutup pernyataannya.
Baca juga: Kemkomdigi akan kerahkan mobil pemantau frekuensi di jalur padat pemudik
Baca juga: Didukung Komdigi platform S.id berhasil tembus 1,5 juta pengguna