Polisi di Riau perkuat penanganan kasus Karhutla

id Penanganan karhutla di Riau

Polisi di Riau perkuat penanganan kasus Karhutla

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat memberi pemaparan terkait penanganan karhutla di Riau (ANTARA/Ho-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Polres Dumai menggelar Coaching Clinic atau bimbingan bagi penyidik dan penyidik pembantu untuk memperkuat penyelidikan serta penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aula Wicaksana Laghawa, Senin.

Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, dan Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan ini diikuti oleh penyidik dari Polres Dumai, Bengkalis, dan Siak, bersama perwakilan instansi terkait.

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menekankan bahwa penyelidikan Karhutla harus dilakukan secara menyeluruh dengan penerapan unsur pasal yang tepat.

“Penerapan pasal dalam UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta regulasi terkait korporasi harus dilakukan secara cermat, dan pemeriksaan ahli menjadi faktor kunci dalam pembuktian,” ujarnya.

Sementara itu, Kombes Pol Asep Darmawan membahas penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP dalam kasus Karhutla dengan metode pembuktian laboratorium forensik.

Plt Kabid Labfor Polda Riau AKBP Erik Rezakola, juga menjelaskan teknik penelitian dan penanganan barang bukti, sedangkan Nelson Sitohang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau mengupas aspek lingkungan berdasarkan PP 22 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 8 Tahun 2016.

"Melalui pelatihan ini, penyidik diharapkan lebih siap dalam menangani kasus Karhutla guna mengantisipasi potensi peningkatan kebakaran lahan saat musim kemarau," tambahnya.