Komisi XII DPR RI sebut pengelolaan tambang idealnya oleh badan usaha

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Tambang

Komisi XII DPR RI sebut pengelolaan tambang idealnya oleh badan usaha

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam sesi gelar wicara Kabar Bursa Economic Insight 2025 di Jakarta, Rabu (26/2/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto berpendapat jika pengelolaan tambang di Indonesia seharusnya tetap dilakukan oleh badan usaha pertambangan yang memenuhi persyaratan.

Sugeng dalam acara Kabar Bursa Economic Insight 2025 di Jakarta, Rabu membahas soal Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Perubahan keempat UU Minerba ini telah diketok dua minggu lalu meskipun belum masuk dalam lembaran negara (LNRI).

Pada perubahan UU itu meskipun terdapat aturan yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun usaha kecil dan menengah untuk mengelola tambang namun Sugeng tetap berpendapat bahwa pengelolaan sebaiknya oleh badan usaha dengan syarat-syarat tertentu.

“UU Minerba ini yang nanti akan memengaruhi kondisi dunia pertambangan, yang semula berhak mengelola tambang adalah badan usaha pertambangan, kan begitu bunyinya," kata Sugeng.

Sekarang pemerintah bahkan mau memberikan kepada perguruan tinggi dan sebagainya tetapi ia menilai tetap harus badan usaha dengan syarat-syarat tertentu.

"Kenapa? Ada syarat-syarat tertentu yang hanya badan usaha yang bisa mengelola wilayah usaha pertambangan,” ujar Sugeng.

Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan sempat menuai pro dan kontra di masyarakat.

Keputusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, rancangan perubahan keempat UU Minerba telah resmi diundangkan sehingga mengakhiri polemik soal pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi.

Namun, perdebatan masih berlangsung terkait kelayakan koperasi, usaha kecil dan menengah, serta ormas keagamaan dalam mengelola tambang.

Sebelumnya, aturan yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang juga menuai polemik dan bahkan digugat melalui uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada kesempatan terpisah, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan UU Minerba merupakan sebuah momentum bagi pengusaha kecil dan menengah untuk ikut serta menjadi penopang ekonomi Indonesia.

Hal itu mengingat aturan tersebut memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya,” kata Maman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu lalu (19/2).

“Karena kita ingin mengangkat sektor UKM (usaha kecil dan menengah) sebagai sebuah sektor yang betul-betul menjadi penopang ekonomi negara, sama seperti di China, Korea Selatan, Jepang, dan di beberapa negara maju lainnya,” ujar dia menambahkan.