Personel Polda Riau diamankan usai diduga gelapkan mobil rental

id Oknum polisi gelapkan mobil

Personel Polda Riau diamankan usai diduga gelapkan mobil rental

Ilustrasi. (Arsip Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang oknum personel Polda Riau berinisial DTH (37) diamankan di kawasan Indra Puri, Kecamatan Tenayan Raya atas dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota All New Fortuner, Minggu (27/1).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Kamis, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku kami amankan setelah penyelidikan dugaan penggelapan kendaraan. Mobil yang disewa selama satu bulan tidak dikembalikan dan malah dijual kepada orang lain,” terangnya.

Kasus ini bermula ketika korban, Said Mukhsin Syam (40) menyewakan mobil Toyota Fortuner warna coklat tua metalik dengan nomor polisi BM 1578 LQ kepada tersangka pada 29 Februari 2024.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kendaraan tidak dikembalikan. Saat dicek melalui GPS, mobil itu terdeteksi di Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya dalam kondisi tidak bergerak.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa mobil tersebut telah dijual tersangka kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera alias Buyung.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp450 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Bery.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner serta dokumen terkait.

"Proses hukum terus berjalan. Kami akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.