218 pegawai Setwan Riau kembalikan aliran dana SPPD fiktif

id SPPD fiktif Setwan Riau

218 pegawai Setwan Riau kembalikan aliran dana SPPD fiktif

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat diwawancarai terkait dugaan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 218 pegawai di Sekretariat DPRD Riau telah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020-2021 kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan penyidik telah menyita total uang dari para pegawai mencapai Rp18,05 miliar.

"Sudah 218 orang yang mengembalikan uang. Totalnya mencapai Rp18,05 miliar," sebutnya kepada awak media.

Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, yang diperkirakan rampung pada pertengahan Februari 2025.

"Penghitungan kerugian negara masih dalam proses di BPKP Riau. Menurut informasi, pertengahan Februari akan selesai," ungkap Ade.

Diberitakan sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga saksi ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi, akan dimintai keterangan setelah hasil audit kerugian negara keluar.

Berdasarkan penghitungan manual penyidik, dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp162 miliar. Namun, angka final tetap mengacu pada hasil audit resmi BPKP.

“Kami akan sinkronkan hasil penghitungan manual kami dengan perhitungan BPKP. Finalnya tetap dari BPKP yang kami gunakan dalam berkas perkara,” jelas Kombes Ade.