KPU Siak ungkap dua TPS siluman dalam dalil gugatan Alfedri-Husni di MK

id KPU Siak, TpS siluman, sidang MK

KPU Siak ungkap dua TPS siluman dalam dalil gugatan Alfedri-Husni di MK

Ilustrasi - Suasana sidang putusan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Siak (ANTARA) - Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Siak yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta-fakta mencengangkan seperti adanya dua tempat pemungutan suara (TPS) tidak nyata alias siluman.

Hal tersebut terungkap dalam bantahan KPU Kabupaten Siak sebagai termohon terhadap dalil pemohon pasangan calon petahana Alfedri -Husni Merza. Dalam dalil disebutkan ada TPS 49 Pinang Sebatang Barat dan TPS 20 Pinang Sebatang Timur di Kecamatan Tualang.

"Di Pinang Sebatang Barat cuma ada 10 TPS dan di Pinang Sebatang Timur cuma ada 17 TPS,” kata Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, Kamis.

Oleh karena itu mustahil ada TPS 49 dan TPS 20 di kedua kampung itu karena penomoran TPS tidak mungkin di atas jumlah yang ada. Dengan begitu secara de facto memang TPS tersebut tidak ada.

Dua TPS tersebut masuk dalam materi gugatan pemohon sebagai bagian dari 161 TPS yang partisipasinya kurang dari 50 persen di Pilkada Siak. KPU Siak dituding Alfedri-Husni tidak memberikan undangan di kantong-kantong pemilihnya.

Dari data yang diuraikan, Pemohon memuat TPS 49 Pinang Sebatang Barat dengan partisipasi pemilih 39 persen dan TPS 20 Pinang Sebatang Timur dengan partisipasi pemilih 49 persen meskipun kedua TPS itu tidak nyata sama sekali.

Dalam jawaban tertulis KPU ke MK, juga menyajikan tabel TPS berikut dengan partisipasi pemilih. KPU Siak menandai TPS 49 Pinang Sebatang Barat dan TPS 20 Pinang Sebatang Timur dengan warna merah karena memang TPS itu tidak ada sama sekali.

Selain itu, menurut KPU Siak terdapat pula kekeliruan Pemohon dalam penghitungan angka partisipasi pemilih di TPS 03 Telaga Samsam. Pemohon mendalilkan partisipasi di TPS ini hanya 37 persen, padahal sebenarnya 46 persen. Tidak hanya itu, di TPS 08 Telaga Samsam, Pemohon mendalilkan partisipasi hanya 39 persen padahal sebenarnya 61 persen.

Sebelumnya saat sidang MK juga terungkap soal kesalahan dalil jumlah total TPS yang dimohonkan kubu petahana. Harusnya 829 TPS tapi di dalilnya tertulis 881 TPS.