DJ jual ekstasi dibekuk polisi di Pekanbaru

id Narkoba di Pekanbaru,Koro-koro Pekanbaru

DJ jual ekstasi dibekuk polisi di Pekanbaru

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus peredaran narkoba di THM di Pekanbaru. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang disc jockey (DJ) berinisial A dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Riau atas dugaan peredaran ekstasi di tempat hiburan malam bernama Koro-Koro, Pekanbaru, Kamis (12/12).

Penangkapan dilakukan melalui teknik undercover buy setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Senin, menyebutkan bahwa tersangka telah beberapa kali mengedarkan ekstasi.

“Barang diperoleh dari seorang temannya dengan jumlah 50 butir setiap transaksi, lalu dijual kembali dengan harga Rp300 ribu per butir,” jelasnya.

Menjelang libur akhir tahun, Kombes Pol Manang Soebeti mengingatkan seluruh manajemen tempat hiburan malam (THM) untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengunjung.

"Kami mengimbau agar pihak THM tidak memberikan ruang kepada para pengedar narkoba," pesannya.

Saat ini, tersangka A beserta barang bukti sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor Ditresnarkoba Polda Riau. Pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.