Pekanbaru (ANTARA) - Seorang disc jockey (DJ) berinisial A dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Riau atas dugaan peredaran ekstasi di tempat hiburan malam bernama Koro-Koro, Pekanbaru, Kamis (12/12).
Penangkapan dilakukan melalui teknik undercover buy setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Senin, menyebutkan bahwa tersangka telah beberapa kali mengedarkan ekstasi.
“Barang diperoleh dari seorang temannya dengan jumlah 50 butir setiap transaksi, lalu dijual kembali dengan harga Rp300 ribu per butir,” jelasnya.
Menjelang libur akhir tahun, Kombes Pol Manang Soebeti mengingatkan seluruh manajemen tempat hiburan malam (THM) untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengunjung.
"Kami mengimbau agar pihak THM tidak memberikan ruang kepada para pengedar narkoba," pesannya.
Saat ini, tersangka A beserta barang bukti sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor Ditresnarkoba Polda Riau. Pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Berita Lainnya
Pengedar 20 kg sabu di Pekanbaru divonis hukuman mati
11 December 2024 21:52 WIB
Lapas Perempuan di Pekanbaru berupaya ubah prilaku puluhan WBP pencandu narkoba
28 November 2024 16:13 WIB
Polda Riau ungkap 171 kasus narkoba dalam sebulan
21 November 2024 11:23 WIB
Polisi amankan narkoba serta senjata api dari pria di Pekanbaru
19 November 2024 15:15 WIB
Pasutri di Pekanbaru nekat edarkan narkoba
19 November 2024 14:35 WIB
Puluhan tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
05 November 2024 18:08 WIB
Polisi imbau warga jauhi narkoba hingga sampaikan pesan pilkada damai
04 November 2024 15:40 WIB
Puluhan muda mudi di Pekanbaru diamankan saat pesta narkoba
21 October 2024 20:54 WIB