Pengusaha Pekanbaru Keluhkan Tarif Angkut Buruh Besar

id pengusaha pekanbaru, keluhkan tarif, angkut buruh besar

Pengusaha Pekanbaru Keluhkan Tarif Angkut Buruh Besar

Pekanbaru, 6/7 (Antara) - Para pengusaha di Ibu Kota Provinsi Riau, Pekanbaru, mengeluhkan tarif angkut yang diminta para buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi yang begitu besar dan di luar dari harga yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

"Kemarin kami melakukan bongkar muat barang untuk tiang pemancar telekomunikasi di Jalan Paus, Pekanbaru, dan didatangi sejumlah orang mengaku utusan dari beberapa organisasi buruh," kata Made (40), seorang kontraktor pengerja proyek tersebut, Minggu siang.

Dia mengatakan, salah satu dari orang-orang tersebut mengaku dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) dan satu lagi dari Serikan Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Kemudian, lanjut kata dia, ada juga yang mengaku dari organisasi buruh lainnya namun saya lupa namanya, mereka memasang tarif seenaknya untuk upah bongkar muat.

"Yang satu minta Rp500 ribu, terus SPSI minta satu juta rupiah, dan SBSI juga sebesar itu. Totalnya mau sekitar Rp2 juta," katanya.

Made mengaku kesal, karena barang bawaan untuk proyek tersebut tidaklah banyak dan sebenarnya mampu dikerjakan secara perorangan tanpa bantuan buruh.

"Tapi mereka memaksa dan katanya sudah menjadi ketentuan yang disepekati antara pengusaha dengan buruh sebelumnya," kata dia.

Made mengatakan, beberapa orang di antara para buruh itu memang ada yang menunjukkan selembar kertas yang berisikan tentang Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru.

"Pada surat tersebut yang dicantumkan uang upah bongkar muat hanya Rp500 ribu, tapi mereka meminta lebih," katanya.

Pembina SBSI Riau, Patar Sitanggang yang dihubungi terpisah mengatakan, upah bongkar muat atau biasa disebut sebagai konpensasi buruh sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah, buruh dan pengusaha.

Kesepakatan itu kemudian, lanjut kata dia, dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru termasuk di dalamnya mencantumkan harga untuk bongkar muat.

"Tapi sebenarnya harga tersebut juga tidak mengikat. Kalau misalkan pengusaha menyetujui transaksi lebih besar untuk upah bongkar muatnya, maka itu sah-sah saja," kata dia.

Namun baiknya, lanjut dia, dalam satu kawasan tidak boleh ada lebih dari satu organisasi buruh yang melakukan pemungutan uang tersebut.

"Kemudian, kalau ada bentuk pemaksaan yang di luar dari surat keputusan itu, maka itu merupakan berbuatan pidana dan pelakunya bisa dipenjarakan," katanya.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT sebelumnya sempat mengatakan penetapan tarif atau upah bongkar muat barang dalam kota sengaja dituangkan dalam surat keputusan sebagai antisipasi adanya pungutan liar dan demi kesejahteraan para buruh.