Polda Riau tangkap 16 tersangka judi online serta take down ratusan situs

id Judi online,Ditreskrimsus Polda Riau

Polda Riau tangkap 16 tersangka judi online serta take down ratusan situs

Ilustrasi warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 16 tersangka yang diduga terlibat judi online (judol) diamankan Ditreskrimsus Polda Riau di berbagai lokasi sebagai bagian dari atensi 100 hari kerja Presiden Prabowo dan persiapan Pilkada.

Langkah ini dilakukan setelah meningkatnya laporan kasus judi online dari berbagai Polres. Atas arahan Presiden Prabowo, Polda Riau memberikan atensi khusus untuk menangkap pelaku judi online yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Kami telah mengajukan sekitar 300 situs judi online untuk di-take down ke Kominfo,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi melalui pernyataannya, Rabu.

Dalam sepekan, jajaran Polda Riau menyelidiki 11 kasus judi online yang diungkap oleh Polres Dumai, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Bengkalis.

Polisi mengamankan 16 tersangka, yang terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan, serta menyita barang bukti uang tunai senilai Rp10 juta.

“Kami mengapresiasi kinerja seluruh Satuan Reskrim Polres yang telah berhasil mengungkap kasus judi online. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas perjudian yang berpotensi mengganggu Kamtibmas menjelang Pilkada,” ujarnya.

Nasriadi menekankan pentingnya keberlanjutan operasi ini, dan mendorong Polres lainnya untuk proaktif. Menurutnya, judi online berpotensi mengganggu jalannya Pilkada di Riau, sehingga langkah pemberantasan ini juga bertujuan menjaga keamanan pesta demokrasi mendatang.

“Polda Riau berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian yang bisa mengancam ketertiban masyarakat,” tegasnya.