Pekanbaru (ANTARA) - Aparat kepolisian akhirnya mengamankan dua pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan berujung maut J (31) yang juga melibatkan seorang oknum anggota Polri beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto saat dikonfirmasi, Rabu, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, YS (43) dibekuk di Tebing Tinggi, Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu (14/9).
"Benar, telah ditangkap YS yang merupakan salah satu tersangka penganiayaan berat secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia," sebutnya melalui pesan.
Dikatakannya, YS dibekuk oleh tim yang terdiri dari Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Ditintelkam dan Satreskrim Polres Kampar.
"YS merupakan otak pelaku dari penganiayaan tersebut," ujar Kombes Anom.
Dalam penangkapan ini, disita beberapa barang bukti berupa dua unit handphone dan beberapa barang lain milik tersangka.
Selain itu, lanjut Anom, satu tersangka lain berinisial J juga telah menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin (16/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Sementara dua tersangka lain masih buron," tambah Kombes Anom.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial J (31) meregang nyawa usai menjadi korban pengeroyokan di Dusun Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat (8/9).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto saat pengungkapan kasus, Kamis, menjelaskan J diduga dianiaya oleh lima orang. Salah satunya oknum polisi berinisial Bripka AS.
Dikatakannya, kejadian bermula ketika Bripka AS diminta oleh salah satu temannya berinisial Y untuk membantu mencari barang milik mereka yang diduga dicuri oleh J.
Berdasarkan informasi yang diterima, diketahuilah keberadaan J. AS, bersama empat pelaku lainnya, kemudian mendatangi lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, kelima tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga berujung kematian.
Sementara itu, Bripka AS akan menjalani proses hukum lebih lanjut baik dari instansi Polri maupun pidana terkait tindakannya yang dinilai melanggar prosedur hukum dan menyebabkan kematian.
"Terhadap pelaku AS ini kita sangkakan dengan pasal mengarah ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan ini, baik itu warga sipil maupun oknum polisi," tambah Kabid Propam Kombes Pol Edwin L Sengka.
Berita Lainnya
Diduga peras Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, dua oknum wartawan dibui
26 October 2024 19:01 WIB
Oknum polisi di Rohul diduga maling buah sawit
03 October 2024 12:47 WIB
Jadi bandar sabu, oknum Kades di Inhil diringkus polisi
21 September 2024 6:37 WIB
Ini penyebab oknum Polres Muratara ditangkap
19 September 2024 15:43 WIB
Oknum polisi terlibat penganiayaan hingga tewaskan korbannya, terancam dipecat
12 September 2024 20:32 WIB
Alumni UIR Pekanbaru lapor polisi terkait dugaan dilecehkan oknum dekan
03 September 2024 10:20 WIB
Dua oknum polisi di Inhil bawa sabu diringkus
02 September 2024 15:19 WIB
Pasutri polisi-jaksa terima suap perkara narkotika dituntut 3 dan 2 tahun penjara
16 July 2024 17:06 WIB