Pekanbaru (ANTARA) - Aparat kepolisian akhirnya mengamankan dua pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan berujung maut J (31) yang juga melibatkan seorang oknum anggota Polri beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto saat dikonfirmasi, Rabu, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, YS (43) dibekuk di Tebing Tinggi, Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu (14/9).
"Benar, telah ditangkap YS yang merupakan salah satu tersangka penganiayaan berat secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia," sebutnya melalui pesan.
Dikatakannya, YS dibekuk oleh tim yang terdiri dari Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Ditintelkam dan Satreskrim Polres Kampar.
"YS merupakan otak pelaku dari penganiayaan tersebut," ujar Kombes Anom.
Dalam penangkapan ini, disita beberapa barang bukti berupa dua unit handphone dan beberapa barang lain milik tersangka.
Selain itu, lanjut Anom, satu tersangka lain berinisial J juga telah menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin (16/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Sementara dua tersangka lain masih buron," tambah Kombes Anom.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial J (31) meregang nyawa usai menjadi korban pengeroyokan di Dusun Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat (8/9).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto saat pengungkapan kasus, Kamis, menjelaskan J diduga dianiaya oleh lima orang. Salah satunya oknum polisi berinisial Bripka AS.
Dikatakannya, kejadian bermula ketika Bripka AS diminta oleh salah satu temannya berinisial Y untuk membantu mencari barang milik mereka yang diduga dicuri oleh J.
Berdasarkan informasi yang diterima, diketahuilah keberadaan J. AS, bersama empat pelaku lainnya, kemudian mendatangi lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, kelima tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga berujung kematian.
Sementara itu, Bripka AS akan menjalani proses hukum lebih lanjut baik dari instansi Polri maupun pidana terkait tindakannya yang dinilai melanggar prosedur hukum dan menyebabkan kematian.
"Terhadap pelaku AS ini kita sangkakan dengan pasal mengarah ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan ini, baik itu warga sipil maupun oknum polisi," tambah Kabid Propam Kombes Pol Edwin L Sengka.