Tembilahan (ANTARA) - CH (36) seorang oknum Kepala Desa Sungai Baru Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, diringkus pihak kepolisian karena kepemilikan narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam 11 paket seberat 14,1 ons. CH diamankan pada Rabu (18/9) lalu di salah satu rumah di Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gas.
Kepala Polsek Gas Iptu Fauzan Putra Hantama membenarkan hal tersebut meski menyayangkan informasi yang diperolehnya itu. Setelah memastikan keberadaan pelaku, diketahui adanya aktivitas jual beli sabu.
"Setelah memastikan aktivitas pelaku, akhirnya pelaku kami amankan di salah satu rumah di Jalan Hasan Thaha Parit 7, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gas," ucap Iptu Fauzan Putra Hantama, Sabtu.
Selain narkotika jenis sabu, anggota Satres narkoba, Kapolsek Gas beserta anggota juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, handphone dan uang tunai sebesar Rp6.475.000 yang merupakan hasil transaksi.
Saat penyelidikan, CH juga diketahui positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Oknum Kades ini dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentangNarkotika.
Berita Lainnya
Berawal dari kasus Nunung, polisi berhasil bongkar bandar narkotika di atas E
25 July 2019 14:10 WIB
Polres Bengkalis Ringkus Pacar Bandar Narkotika
30 June 2015 7:05 WIB
Polres Kuansing Amankan Bandar Narkotika Pedesaan
17 August 2014 19:30 WIB
Polres Rohul Tangkap Bandar Narkotika Lintas Kabupaten
12 June 2014 12:37 WIB
Polisi Tangkap Pengguna Narkotika Di Rumah Bandar
03 March 2014 16:00 WIB
Polisi Menyamar Jadi Pecandu Tangkap Bandar Narkotika
03 February 2014 10:06 WIB
Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Terduga Bandar Narkotika
20 January 2014 14:11 WIB
Polda Riau Tangkap Bandar Narkotika
22 November 2013 10:26 WIB