Tembilahan (ANTARA) - CH (36) seorang oknum Kepala Desa Sungai Baru Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, diringkus pihak kepolisian karena kepemilikan narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam 11 paket seberat 14,1 ons. CH diamankan pada Rabu (18/9) lalu di salah satu rumah di Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gas.
Kepala Polsek Gas Iptu Fauzan Putra Hantama membenarkan hal tersebut meski menyayangkan informasi yang diperolehnya itu. Setelah memastikan keberadaan pelaku, diketahui adanya aktivitas jual beli sabu.
"Setelah memastikan aktivitas pelaku, akhirnya pelaku kami amankan di salah satu rumah di Jalan Hasan Thaha Parit 7, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gas," ucap Iptu Fauzan Putra Hantama, Sabtu.
Selain narkotika jenis sabu, anggota Satres narkoba, Kapolsek Gas beserta anggota juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, handphone dan uang tunai sebesar Rp6.475.000 yang merupakan hasil transaksi.
Saat penyelidikan, CH juga diketahui positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Oknum Kades ini dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentangNarkotika.