Polres Kuansing Amankan Bandar Narkotika Pedesaan

id polres kuansing, amankan bandar, narkotika pedesaan

Polres Kuansing Amankan Bandar Narkotika Pedesaan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, berhasil mengamankan Badri alias EA (33), diduga sebagai tersangka bandar narkotika yang kerap mengedarkan barang haram itu di wilayah pedesaan.

"Tersangka berhasil diamankan oleh anggota pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Minggu.

EA kata dia ditangkap saat berada di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

Bersama tersangka, kata dia, aparat juga berhasil mengamankan sejumlah barak bukti berupa satu botol warna hitam yang di dalamnya berisikan 20 paket plastik bening yg berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor enam gram.

Kemudian, lanjut dia, anggota juga menyita uang tunai senilai Rp1,3 juta diduga hasil penjualan narkotika, serta ada juga satu unit kulkas warna silver diduga dibeli dari hasil penjualan barang haram itu.

"Saat ini tersangka telah ditahan dan masih akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam upaya pelengkapan berkas perkara," kata dia.

Setelah dirasa cukup, demikian Guntur, baru akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan setempat sampai akhirnya disidangkan.

Perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang di Provinsi Riau menurut catatan kepolisian telah sangat mengkhawatirkan karena telah merambah hingga pelosok desa.

"Maka dari itu, dibutuhkan peran seluruh pihak untuk memberantas narkoba," katanya.