Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, menangkap dua orang tersangka terduga sebagai bandar atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Dua pelaku itu adalah D (27) dan P (19). Mereka tercatat sebagai warga Pekanbaru, sesuai dengan kartu tanda penduduk yang mereka kantongi," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca A Siregar kepada wartawan, Senin siang.
Para tersangka itu, kata dia, ditangkap oleh petugas pada akhir pekan lalu, (18/1) malam.
Penangkapan itu, menurut Kompol Hicca, berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas para tersangka itu.
"Petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan dengan cara penyamaran sebagai pecandu narkotika," ujarnya.
Hasilnya, kata dia, petugas menemukan berbagai kejanggalan terhadap para pelaku yang kemudian melakukan penangkapan.
"Mereka ditangkap saat berada di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Sukakarya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Tidak ada perlawanan dalam penggerebakan akhir pekan lalu itu," katanya.
Bersama keduanya, kata dia, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 25 gram yang ditaksir seharga puluhan juta rupiah.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB