Tembilahan (ANTARA) - Dua orang mengaku wartawan berinisial ML dan ID ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena diduga kuat melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap KepalaSMPN 1 Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Saat ini kedua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangkadan ditahan di Rumah Tahanan Polres Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum Wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan.
"Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Anggi, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Inhil kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPidana.
"Ancamannya paling lama 4 tahun,” kata AKP Anggi.
Sebelumnya dua oknum wartawan tersebut diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu.
Berita Lainnya
Polres Inhil lepas 48 personel BKO Polda Riau
30 November 2024 13:42 WIB
3.987 personil gabungan amankan TPS Pilkada Inhil 2024
25 November 2024 14:16 WIB
Polres Inhil kawal logistik Pilkada 2024 ke 11 kecamatan
23 November 2024 12:42 WIB
Antisipasi penggunaan narkoba, Personel Polres Inhil cek urine
21 November 2024 17:31 WIB
Cek pengamanan pilkada, Kapolda Riau : Inhil aman terkendali
20 November 2024 15:39 WIB
Datang ke Inhil, Kapolda Riau resmikan tiga bangunan baru di Mapolres
19 November 2024 19:28 WIB
Menanamkan budaya tertib di Inhil melalui police goes to school
18 November 2024 14:33 WIB
Kerahkan ratusan personel, Kapolres ajak masyarakat saksikan debat Pilkada Inhil dengan tertib
16 November 2024 18:38 WIB