Tembilahan (ANTARA) - Dua orang mengaku wartawan berinisial ML dan ID ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena diduga kuat melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap KepalaSMPN 1 Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Saat ini kedua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangkadan ditahan di Rumah Tahanan Polres Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum Wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan.
"Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Anggi, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Inhil kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPidana.
"Ancamannya paling lama 4 tahun,” kata AKP Anggi.
Sebelumnya dua oknum wartawan tersebut diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu.
Berita Lainnya
Sempena HUT ke-74 Polairud, Kasatpolairud anjangsana Purnawirawan Polri
25 October 2024 13:16 WIB
Forum lalu lintas Inhil bahas izin penggunaan jalan
24 October 2024 7:59 WIB
Logistik pilkada tiba di KPU Inhil, Kapolres lakukan peninjauan
23 October 2024 9:53 WIB
Korban diterkam buaya di Desa Seberang Sanglar ditemukan tewas
23 October 2024 9:25 WIB
Warga Desa Seberang Sanglar Inhil hilang diterkam buaya saat mandi di sungai
22 October 2024 21:02 WIB
Polres Inhil kawal logistik pilkada menuju KPU Inhil
22 October 2024 12:54 WIB
AKP Fandri sampaikan pesan pentingnya etika berkendara di SMKN 2 Tembilahan
21 October 2024 11:02 WIB
Kampanye keselamatan berkendara, Satlantas Polres Inhil pasang spandu
19 October 2024 10:20 WIB