Diduga peras Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, dua oknum wartawan dibui

id Dua wartawan Inhil ditangkap polisi, Polres Inhil, Kepsek SMPN 1 Tembilahan hulu

Diduga peras Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, dua oknum wartawan dibui

Ilustrasi pemerasan. (ANTARA/)

Tembilahan (ANTARA) - Dua orang mengaku wartawan berinisial ML dan ID ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena diduga kuat melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap KepalaSMPN 1 Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Saat ini kedua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangkadan ditahan di Rumah Tahanan Polres Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum Wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan.

"Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Anggi, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Inhil kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPidana.

"Ancamannya paling lama 4 tahun,” kata AKP Anggi.

Sebelumnya dua oknum wartawan tersebut diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu.