Pekanbaru (ANTARA) - Dalam rangka mendukung program pemerintah sebagaimana surat edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) guna menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman tertib dan damai taat pada Peraturan Perundang-undangan
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bagian Tata Pemerintahan melakukan program pembinaan kelurahan sadar hukum yang digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Selasa (10/9).
Kegiatan ini dilaksanakan pada 40 Kelurahan yang telah terbentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum di Kota Pekanbaru. Hari pertama dimulai di 2 tempat yaitu Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Binawidya dengan mengundang Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Binawidya dengan mengundang Kelompok Keluarga Sadar Hukum, Lurah, Kasi Pemerintahan, serta Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan seperti RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan LPM. Kegiatan juga dihadiri masyarakat dengan kapasitas 100 orang.
Kegiatan pembinaan dipandu oleh Ahmad Fikri Nasrum dan Jon Efri dari Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang dalam hal ini Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Farhan Nizar beserta jajaran.
Pemateri oleh Ariston Hotman Turnip dan Nurul Aini Kamal, Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Pembinaan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum terhadap masyarakat agar semakin sadar hukum.