Pekanbaru (ANTARA) - Dosen Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Andalas (Unand) Padang Gusminartimeminta masyarakat Nagari Kudu Gantiang Pariaman, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk menjauhi narkoba, minuman keras dalam kegiatan hiburan malam seperti pesta perkawinan.
Permintaan tersebut merupakan bagian masukan draft Penyusunan dan Pembentukan Peraturan Nagari (Pernag) Kudu Gantiang Pariaman. PernagadalahPeraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Walinagari setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Nagari.
"Arti penting Pernag adalah penjabaran atas berbagai kewenangan nagari dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, juga sebagai instrumen menyelenggarakan kewenangan berdasarkan hak asal usul,sekaligus instrumen menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kataGusminartidihubungi dari Pekanbaru, Rabu.
Selanjutnya menurut Gusminarti untuk tahapan pembentukan draftPernagyang diprakarsai oleh Pemerintah Nagari itu terdiri dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Draftpembentukan peraturan nagari ini penting untuk mengatur segala yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan masyarakat di Nagari Kudu Gantiang, agar tercipta kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat di nagari itu sehingga masyarakat merasakan ketentraman dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
"Untuk itu mahasiswa KKN Unand yang diprakarsai oleh Pemerintah Nagari yaitu Wali Nagari Jhoni Fahrul Fuadi mengelar lokakarya dalam rangkaian pelaksanaan program kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN)," katanya. Acara ini diikuti 30 peserta terdiri dari wali nagari, sekretaris nagari, wali Korong, badan musyawarah nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Babinsa, Bhabinkamtibmas, BundoKanduang, PKK, alim ulama, ninik mamak, tokoh masyarakat,karang taruna, pemuda dan undangan lain.
"Jika draft peraturan nagari itu disetujui selanjutnya wali nagari akan mengagendakan usulan ke bagian Perundangan Pemerintah Kabupaten, Pariaman," kata Gusminarti yang juga dosen pembimbing lapangan KKN Fakultas Hukum Unand tahun 2024.
Ke depan, Pemerintahan Nagari Kudu Gantiang akan melakukan kolaborasi dengan Pusat Studi Hukum dan Otonomi Daerah (Pushod) Fakultas Hukum Universitas Andalas yang direkturnya kini adalah DR.Khairani SH.MH.
Randha peserta KKN Fakultas Hukum Unand mengatakan draftPernagjuga memuatpengaturan aktivitas jam buka warung danketertiban di dalam rumah tangga.
Muatan dalam draftketertiban di dalam rumah tangga adalah menjauhi peselingkuhan, KDRT, penelantaran anggota keluarga serta kekerasan fisik dan non fisik.Sedangkan masukan untuk draftmenghentikan sementara transaksi jual beli masyarakat di warung-warung agar masyarakat bisa meramaikan masjid mengikuti wirid mingguan dengan serius.
Berita Lainnya
Pusat Studi Unand, PPATK dan Bank Mandiri tanam 1.000 pohon endemik
26 September 2024 15:41 WIB
Kepala PPATK minta semua pihak perangi kejahatan keuangan di bidang lingkungan hidup
25 September 2024 20:15 WIB
Unand Padang perkuat kompetensi tenaga kerja Sumbar agar siap pakai
02 July 2024 19:04 WIB
Prof Hikmahanto apresiasi disertasi tentang perlindungan properti budaya saat perang
09 June 2024 5:15 WIB
PPST Unand berhasil kumpulkan 53 kepingan emas dari Program Nabuang Sarok Semen Padang
18 March 2024 11:58 WIB
Pemerhati Lingkungan Unand Minta Warga Kota Padang Siapkan Makanan Cadangan
17 June 2016 15:26 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB