Padang (ANTARA) - Universitas Andalas (Unand) Padang berupaya memperkuat kompetensi tenaga kerja kepada puluhan siswa SMK Negeri 5 Padang yang akan menjalani program pemagangan agar mereka siap pakai melalui pembekalan berupa pemahaman terkait dengan hukum ketenagakerjaan.
"Pembekalan ini diberikan oleh Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai hukum ketenagakerjaan dan regulasi hukum program pemagangan," kata Ketua Pelaksana Gusminarti dari Unand Padang, Selasa.
Unand menerjunkan Prof. Kurniawarman, Dr. Khairani, S.H.,M.H, Dr. Hengki Andora SH, L.LM, Dr. Anton Rosari S.H., M.H, Dr. Syofiarti S.H., M.Hum, Hendria Fithrina, SH. MH, Darnis SH. MH, dan Titin Fatimah, SH. MH, sebagai pemateri. Rombongan disambut Kepala SMKN 5 Padang diwakiliDrs Tris Supardi.
Menurut Gusminarti SMKN 5 setiap tahun mengirim siswa dalam program magang yang bermanfaat bagi perusahaan dengan tenaga kerja yang siap pakai sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
Bagi peserta dapat menguasai kompetensi sesuai dengan kebutuhan perusahaan di dalam atau di luar negeri dan bagi pekerja magang berpeluang untuk menjadi karyawan di perusahaan tempat magang.
"Bagi pemerintah mengurangi pengangguran karena semakin banyak pencari kerja yang terserap perusahaan dalam negeri dan luar negeri bahkan eks magang sebuah perusahaan di Jepang, dapat memanggil mereka kembali bekerja dengan status sebagai TKI di bidang konstruksi dan perkapalan," katanya.
Dr. Khairani, S.H., M.H mengatakan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja magang adalah melalui perjanjian magang dalam bentuk jaminan dan kepastian hukum untuk melindungi hak dan kewajiban karyawan magang dan perusahaan.
Ia mengatakan melalui praktik magang siswa perlu mengetahui dasar hukum yang mengatur program pemagangan di Indonesia, seperti Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan Pasal 5 UU NO. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa tiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan serta UU NO. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan kesehatan kerja (K3).
"K3 adalah upaya atau pemikiran dan penerapannya ditujukan menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmaniah dan rohaniah tenaga kerja dan manusia serta hasil karya dan budaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja," kata Khairani.
Romi SH, MH mengatakan, peserta magang memiliki hak untuk memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan/instruktur, pemenuhan hak sesuai perjanjian pemagangan, memperoleh fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja (K3), diikutsertakan dalam program jaminan sosial, memperoleh sertifikat pemagangan diberi uang saku/biaya transport, uang makan dan insentif untuk peserta yang ditetapkan dalam perjanjian pemagangan.
"Sedangkan kewajiban peserta magang adalah menaati perjanjian pemagangan, mengikuti program pemagangan sampai selesai, menaati tata tertib perusahaan penyelenggara pemagangan serta menjaga nama baik penyelenggara pemagangan," kata Romi.
Berita Lainnya
Pusat Studi Unand, PPATK dan Bank Mandiri tanam 1.000 pohon endemik
26 September 2024 15:41 WIB
Kepala PPATK minta semua pihak perangi kejahatan keuangan di bidang lingkungan hidup
25 September 2024 20:15 WIB
Unand minta masyarakat nagari jauhi narkoba dan miras saat gelar hiburan malam
15 August 2024 10:29 WIB
Prof Hikmahanto apresiasi disertasi tentang perlindungan properti budaya saat perang
09 June 2024 5:15 WIB
PPST Unand berhasil kumpulkan 53 kepingan emas dari Program Nabuang Sarok Semen Padang
18 March 2024 11:58 WIB
Pemerhati Lingkungan Unand Minta Warga Kota Padang Siapkan Makanan Cadangan
17 June 2016 15:26 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB