Pasangan bukan suami istri dan seorang SPG di Meranti digelandang Satpol PP

id Sepasang kekasih di Meranti diamankan Satpol PP ,Satpol PP Meranti ,SPG di Meranti diamankan

Pasangan bukan suami istri dan seorang SPG di Meranti digelandang Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti saat melakukan razia di salah satu tempat hiburan malam di Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (30/7/2024) malam. (ANTARA/HO-Satpol PP Kepulauan Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Sepasang kekasih yang bukan berstatus suami istri dan seorang wanita sebagai sales promotion girl (SPG) di Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Mereka terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Satpol PP pada pukul 22.00 WIB, Selasa (30/7/2024) malam. Beberapa penginapan seperti hotel dan tempat hiburan malam menjadi sasaran razia.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Tunjiarto melalui Kabid Operasi dan Perda, Ardath mengatakan, pihaknya mengamankan sepasang kekasih yang belum resmi berstatus suami istri bermalam di salah satu hotel di Jalan Belanak, Selatpanjang Barat.

Tak hanya itu, operasi yang menerjunkan Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP juga mengamankan seorang wanita malam atau SPG di sebuah kafe yang tidak jauh dari hotel yang mereka lakukan razia.

"Semua hotel dan tempat hiburan kita datangi dan kita cek langsung sesuai laporan masyarakat, sebab sebelumnya beredar informasi bahwa ada anak di bawah umur masuk ke dunia malam," kata Ardath kepada wartawan, Rabu.

Dijelaskan Ardath, sepasang kekasih bukan suami istri yang telah diamankan, pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap keluarganya.

"Sepasang kekasih ini, kita panggil orang tua mereka masing-masing agar nantinya bisa diberikan pembinaan," ucap Ardath.

Kemudian seorang SPG yang diamankan dari sebuah kafe, pihaknya mendapati informasi bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wanita promosi di kafe tersebut. Untuk itu, Satpol PP pun segera bertindak dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik kafe untuk dimintai keterangan.

"Kita akan panggil pemilik Cafe Kangen untuk datang ke kantor sehingga mereka bisa memberikan keterangan dan meminta kepada pemilik usaha mendaftarkan SPG tersebut. Penanggungjawab kan mereka selaku pemilik usaha, seharusnya mereka mendaftarkan SPG itu," ungkapnya.

Ardath juga menyebutkan jika razia pekat ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Hal ini juga menindaklanjuti informasi yang beredar terkait anak di bawah umur yang masuk ke tempat hiburan malam.

"Razia pekat ini akan terus dilakukan di tempat hiburan malam maupun di hotel-hotel, terutama di tempat yang dianggap rawan. Untuk itu kita juga butuh informasi dari masyarakat, jika memang menemukan silakan langsung laporkan ke kami biar bisa ditindaklanjuti," kata Ardath.