Diupah Rp15 juta, dua warga Rupat diciduk polisi bawa 7 kg sabu

id polres Bengkalis,kecamatan Rupat,kabupaten Bengkalis,sabu-sabu,Narkoba bengkalis

Diupah Rp15 juta, dua warga Rupat diciduk polisi bawa 7 kg sabu

Dua tersangka yang merupakan warga Rupat diringkus Polisi karena membawa sabu seberat 7kg. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Sebanyak 7 kg sabu diamankan dari dua warga Rupat, Kabupaten Bengkalis, di Jalan Sudirman Desa Sri Tanjung Rupatpada akhir Juni lalu. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang mengaku bos Malaysia dan akan dibawa ke Pekanbaru dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp15 juta.

"Dua tersangka ini SY (38) dan TS (45) dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk membawa sabu dari seseorang yang mengaku bos dari Malaysia dan baru dibayar sebesar Rp8 juta," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Jumat.

Kronologis penangkapan berawal dari Tim Ospnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat akan adanya sejumlah Narkotika jenis sabu asal Malaysia yang akan masuk ke Pulau Rupat.

"Atas informasi tersebut tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan," ujarnya.

Setelah diperoleh informasi yang akurat akan tempat dan ciri-ciri target, tim melakukan pengintaian seputaranlokasi pada Rabu (26/7) sekira pukul 06.00 WIB. Tim melihat target sedang melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa tas yang diletakkan dalam sebuah keranjang.

"Tim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sepeda motor tersangka. Selanjutnya digeledah dan ditemukan tujuh bungkus diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mendapatkan perintah kerja dari seseorang yang mengaku bos Malaysia," kata Hasan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran tersangka TS, setelah diperoleh informasi sekira pukul11.30 WIB berhasil ditangkap dan diamankan di atas kapal Roro Dumai - Rupat. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Hasan.