Baznas Provinsi Riau sediakan rumah singgah penderita kanker

id Pemeirntah Provinsi Riau

Baznas Provinsi Riau sediakan rumah singgah penderita kanker

Ketua BAznas Riau H. Masriadi Hasan. ANTARA/Frislidia.

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau membantu menyediakan rumah singgah bagi penderita kanker dari berbagai daerah untuk menjalani rawat jalan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad.

"Banyak pasien asal keluarga tidak mampu dari beberapa kabupaten dan kota di Riau, berobat ke RSUD Arifin Ahmad dan mereka tentu membutuhkan penginapan layak, saat menjalani rawat jalan dan berobat," kata Penjabat Gubernur Riau SF Hariyantodi Pekanbaru, Rabu.

Menurut SF Hariyanto, masyarakat yang berobat tidak perlu lagi berangkat pagi pulang sore, karena itu Baznas Riau akan menyediakan penginapan atau disebut Rumah Singgah. Kebijakan ini bagian dari inovasi lanjutan untuk pasien rawat jalan agar tetap dapat tempat penginapan layak saat melakukan pengobatan.

Dengan demikian katanya menyebutkan, RSUD Arifin Ahmad bisa mengarahkan pasien miskin dari kabupaten dan kota di Riau menjalani rawat jalan untuk dapat menginap di sana.

Ketua Baznas Riau H. Masriadi Hasan menjelaskan kini ada dua rumah singgah yang siap ditempati masyarakat yang membutuhkan yakni berada di pusat Kota Pekanbaru, dekat dengan beberapa rumah sakit rujukan untuk pasien kanker.

Lokasi Rumah Singgah BAZNAS Provinsi Riau yakni berada di Jalan Hangtuah Ujung No 124C Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. dan Rumah Singgah di Jl. Diponegoro No 29, Suka Mulya, Sail Kota Pekanbaru.

"Kapasitas tampung kini ada 23 kamar sehingga masyarakat luar Kota Pekanbaru kategori keluarga tidak mampu khususnya penderita kanker bisa memanfaatkannya sehingga keberadaan rumah singgah ini makin membantu banyak penderita menjalani pengobatan dengan lebih tenang," katanya.

Persyaratan yang harus dilengkapi untuk menggunakan rumah singgah yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pasien dan pendamping pasien, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Rekomendasi dari BAZNAS setempat/surat kontrol sakit, foto rumah tampak depan serta foto pasien.

Untuk pasien dan pendamping, harus mencermati bahwa Rumah Singgah BAZNAS Provinsi Riau hanya memfasilitasi 2 orang yakni untuk pasien dan pendamping pasien. Pasien/pendamping Rumah Singgah BAZNAS Provinsi Riau harus bersedia mengikuti SOP yang telah ditetapkan. Masuk dan keluar pasien harus dilaporkan ke Pengurus Rumah Singgah BAZNAS Provinsi Riau.