Pelaku begal di Bengkalis dilumpuhkan polisi, korbannya PNS

id polres Bengkalis,begal Bengkalis,kabupaten Bengkalis

Pelaku begal di Bengkalis dilumpuhkan polisi, korbannya PNS

Tersangka pelaku begal (duduk) diciduk jajaran Polres Bengkalis. (ANTARA/dok)

Bengkalis (ANTARA) - Seorang pelaku begal yang meresahkan masyarakat di pulau Bengkalis berhasil diciduk tim Polres Bengkalis, korban aksi begal pria berinisial RA (28) merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan akibat perbuatannya bakal menjalani pendidikan hukum di balik jeruji besi, Rabu.

RA merupakan seorang pengangguran warga Jalan Griliya, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis harus berurusan dengan Polisi setelah aksinya diungkap Polisi dengan menjambret HP seorang wanita PNS saat membeli buah disalah satu kios di Jalan Jendral Sudirman, tak jauh dari lapangan tugu, Rabu (20/3) bersama anaknya.

Tak terima akan kejadian yang menimpanya, korban lantas mendatangi Mapolres Bengkalis guna membuat laporan resmi.

Menerima laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Fachri Muhammad Mursyid untuk melakukan penyelidikan.

Berbekal informasi, pelaku dan sejumlah barang bukti diantaranya 1 Unit Sepeda motor Yamaha Namx warna Biru berplat BM 2713 DAT yang digunakan pelaku melancarkan aksinya,1 Unit HP merk Oppo A 96, 1 Helm warna hitam dan sehelai celana jeans warna hitam akhirnya dikumpulkan guna dihadirkan di meja hijau nantinya.

"Benar, pelaku telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses selanjutnya. Menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah berulang kali melakukan aksi begal. Mulai dari membegal kalung emas anak anak di Jalan Pembangunan, Bengkalis hingga membegal HP seorang PNS ini"jelas Kasat.

RA sendiri, kini terancam jeratan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.