Istri Korban Pembunuhan Operator RAPP Kecewa Vonis Hakim Bengkalis

id istri korban, pembunuhan operator, rapp kecewa, vonis hakim bengkalis

Istri Korban Pembunuhan Operator RAPP Kecewa Vonis Hakim Bengkalis

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Isteri korban pembunuhan operator alat berat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Chaidirin (30), Misriati mengaku kecewa vonis mejelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis hanya menghukum Ridwan (28) 16 tahun penjara atas pembunuhan berencana yang dilakukannya.

"Yah, kurang puas lah. Kenapa cuma hanya 16 tahun penjara. Sementara kalau kita, nyawa harus dibayar nyawa. Kalau segitu, dia (Ridwan) nanti masih bisa nikmati hidup lagi," katanya melalui sambungan telepon dari Pekanbaru, Selasa.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis telah menjerat terdakwa bersalah karena dinilai sebagai otak pembunuhan berencana Chaidirin sesuai pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati serta penjara seumur hidup.

Menurutnya, tidak hanya kepada Yannas sebagai eksekutor lapangan yang divonis 13 Oktober 2013 dan Ridwan sebagai otak pelaku pembunuhan berencana yang dijatuhi pada 29 April 2014 masing-masing 16 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.

Tetapi juga terhadap pelaku lain yang sampai hari ini belum tertangkap alias masih berstatus daftar pencarian orang karena pembunuhan terhadap Chaidirin dilakukan oleh lebih dari 10 orang dan harus ditangkap serta dijatuhi hukum berat.

"Saya kurang puas dengan putusan pengadilan. Seharusnya terdakwa dihukum seumur hidup karena mereka telah membunuh suami sekaligus menjadi tumpuan keluarga. Vonis itu adalah paling ringan," katanya.

Pada Selasa (29/4), PN Bengkalis yang diketuai mejelis hakim Sarah Louis Simanjuntak SH menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Ridwan karena terlibat pembunuhan berencana terhadap seorang pekerja subkontraktor RAPP.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta secara bersama-sama melancarkan aksi membakar serta membunuh operator ekskavator RAPP bernama Chaidirin pada 13 Juli 2011.

Terdakwa yang merupakan pimpinan serikat tani Riau dan tidak pernah melarang atau mencegah anggotanya ketika berada di tempat kejadian perkara yang pada akhirnya menghilangkan nyawa orang lain.

Karena itu, Ridwan memenuhi dan melanggar Pasal 340 jonto Pasal 55 KUHPidana. Atas putusan dari majelis hakim itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Dahlian SH menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Seperti diketahui dalam dakwaan dibacakan sebelumnya, pembunuhan sadis terhadap Chaidirin terjadi Rabu 13 Juli 2011 di konsesi RAPP atau tepatnya daerah Sungai Kuat, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Ridwan termasuk pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) yang saat ini sedang menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Juni 2013 atas aksi demo anarkis di PT Energi Mega Persada Malaca Strait, Pulau Padang, Meranti.